MAKASSAR – Untuk warga Kota Makassar yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, bisa mendatangi SIM Keliling Polrestabes Makassar.
Selain itu, juga ada di Jalan Gatot Subroto pukul 09.00-14.00 Wita.
Adapun syarat untuk mengurus SIM, yakni melampirkan KTP asli dan fotokopi, SIM lama asli dan fotokopi, serta perpanjangan SIM berlaku 1 pekan sebelum masa kadaluarwarsa.
(why)