Inspektorat Kab Batang masih Memproses Proyek Talud Drainase Desa Gapuro

Liputan4.com 11/3/2023
Kab BATANG
Terkait pemberitaan Liputan 4.com pada 18/2/23 yang berjudul
Pembangunan Talud Irigasi Desa Gapuro Akan Di Laporkan Ke Kejaksaan oleh KPS, yang sampai sekarang belum ada tindakan dari KPS untuk menyambung berita yang selanjutnya, Maka dari KA Perwakilan liputan4.com Jateng mendatangi ke kantor inspektorat kabupaten batang pada 8/3/23 guna mengadukan serta menindak lanjuti suatu pemberitaan investigasi wartawan liputan4. com agar pihak inspektorat bekerja sesuai prosedur, karena dari kami terkait berita desa Gapuro akan kita kawal sampai ke pihak Aparat Penegak Hukum,pada hari itu menurut keterangan Slamet yang menjaga di kantor inspektorat Mengatakan bahwa tidak ada kepala inspektorat, kepala ada di pendopo batang,(8/3/2023)


 

Bambang selaku kepala dinas inspektorat kabupaten Batang , memberikan keterangan kepada awak media Pada Jumat 10/3/2023
Di kantornya.
“Mengatakan bahwa sebenarnya sebelum adanya berita liputan4. com muncul, desa gapuro Sudah dalam pemeriksaan reguler, ditambah lagi munculnya pemberitaan dari Liputan4.com, maka hal ini sebagai pembantu serta penyempurna pihak inspektorat.guna pemeriksaan lebih lanjut. Ungkap.bambang

KAPOLRES PULAU TALIABU

Lebih jauh Kadin Inspektorat,Bambang
“Menerangkan jika nanti memang terbukti adanya temuan,maka pihak kami akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi adminitrasi,dan jika temukan unsur pidana maka tentunya kami akan limpahkan ke penegak hukum, tapi sebelumnya kita kirim rekomendasi dari Inspektorat ke Bupati dulu.
selanjutnya pihak Bupati yang akan mengambil kebijakan,langkah apa yang akan di ambil oleh bupati, kita hanya bisa menunggu keputusanya. Terang bambang

Agung selalu sekretaris dinas inspektorat juga menambahkan bahwa tugas kami adalah pemeriksaan secara reguler, tapi kadang ada yang sampai dua tahun belum bisa kami periksa.

dikarenakan banyaknya desa, serta yang menjadi kendala dari jumlah anggota dan waktu , yang tidak memungkinkan.

untuk pernaslahan di desa Gapuro kami upayakan secepat mungkin maksimal 90 harus sudah ada kepastian sanksi baik itu sanksi adminitrasi berupa pengembalian anggaran ,tentunya dengan lewat perhitungan dari dinas PU.kata Agung

Masih lanjut Agung , saya yakin sebenarnya pihak desa itu tahu soal stadarisasi ,yang jadi masalah pihak desa mau tidak melaksanakan sesuai aturan.
Padahal mereka kan sudah biasa di Bintek terkait bagaimana merealisasikan anggaran dana desa dengan jukni dan juklisnya.
Agung