x
PALANG MERAH INDONESIA

Implementasi UU No. 20 Tahun 2023 Dirasa Belum Optimal, Tenaga P3K Pendidikan Kabupaten Bandung Keluhkan Ketidakpastian

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Jun 2024 16:35 0 663 KUSWANDI

LIPUTAN4.COM, BANDUNG – Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan yang diharapkan membawa perubahan signifikan dalam sektor pendidikan, khususnya bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), ternyata belum dirasakan optimal di lapangan.

Banyak tenaga P3K pendidikan mengeluhkan ketidakpastian dan belum adanya perubahan berarti dalam kesejahteraan dan status mereka.

Seperti halnya yang terjadi pada P3K Kabupaten Bandung. Dalam berbagai kesempatan, Paguyuban P3K Kabupaten Bandung terus menyuarakan kegundahan mereka terhadap implementasi undang-undang ini dalam setiap kesempatan.

Salah satunya pertemuan dengan salah seorang staf ahli Kemendikbudristek, yang dilakukan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2024 lalu.

” Kami berharap UU Nomor 20 Tahun 2023 bisa memberikan kepastian dan perbaikan kondisi kerja. Namun, hingga saat ini, realitasnya belum sesuai dengan harapan, ” ucap salah seorang tenaga P3K di Kabupaten Bandung, pada awak media Liputan4.com, Rabu (05/06/2024).

Para tenaga P3K di Kabupaten Bandung merasa bahwa kebijakan ini belum sepenuhnya diterapkan, terutama dalam aspek pengangkatan, pengembangan karir, dan Kesejahteraan.

” Kami masih sering mendengar janji-janji tanpa realisasi yang jelas tentang masa depan kami. Terutama dalam aspek kenaikan golongan, pensiunan P3K, gaji berkala, dan juga tenaga honorer penjaga sekolah, ” jelas salah seorang anggota Paguyuban P3K Kabupaten Bandung.

Kami melihat kendala utama yang dihadapi dalam implementasi UU No. 20 Tahun 2023 ini di antaranya adalah birokrasi yang masih berbelit dan kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Banyak daerah yang masih belum memiliki pedoman yang jelas mengenai penerapan undang-undang ini, sehingga terjadi kebingungan dalam penerapan di lapangan.

Ia menilai bahwa pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret untuk memastikan implementasi UU No. 20/2023 berjalan sesuai dengan tujuan awalnya.

” Pemerintah harus mempercepat sosialisasi dan memberikan panduan yang jelas kepada semua pihak terkait. Selain itu, perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar bisa diterapkan dengan baik, ” ungkapnya.

Meskipun demikian, kebijakan yang sudah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 untuk segera bisa direalisasikan, agar kualitas pendidikan di Indonesia dapat meningkat dan kesejahteraan tenaga pendidik dapat terjamin, ” pungkasnya. ( Akuy )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AM-SAH
Kejaksaan Republok Indonesia
CALON BUPATI SUMENEP
Menuju Taliabu Emas
Era Baru Menuju Taliabu Emas
BKPSDM PULAU TALIABU
BAWASLU TALIABU
BPBD TALIABU
LAINNYA
x
x