x
PALANG MERAH INDONESIA

HD Hadir Via Zoom Sebagai Saksi Perkara KONI Sumsel, Gede Pasek : Jawaban Tidak Tahu dan Lupa Dapat Diartikan Tahu dan Tidak Lupa

waktu baca 3 menit
Senin, 22 Jul 2024 22:50 0 92 IRWANTO

Liputan4.com, Palembang – Sidang lanjutan dalam perkara dana hibah KONI Provinsi Sumatra Selatan dengan terdakwa Hendri Zainuddin, adapun agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi HD. sidang berlangsung di pengadilan Tipikor PN kelas 1A Palembang, senin (22/7/24).

Pemanggilan HD sebagai saksi berdasarkan surat penetapan pemanggilan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Kelas 1A Palembang pada 15 Juli 2024 lalu. Persidangan di pimpin oleh ketua majelis Efiyanto, SH., MH.

Mantan Gubernur Sumatera Selatan HD periode 2018-2023 akhirnya datang juga memenuhi pemanggilan sebagai saksi walau hanya melalui zoom dikarenakan yang bersangkutan ada di luar kota.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh penasehat hukum I Gede Pasek Suardika mengatakan setelah selesai persidangan mendengarkan keterangan saksi HD pada saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumsel berkali kali memerintahkan inspektorat untuk mengaudit KONI Sumsel.

“Kenapa Gubernur berkali-kali mengeluarkan surat tugas memerintahkan inspektorat untuk mengaudit KONI, berarti ada targetkan,?,” ujar I Gede Pasek Suardika yang kerap disapa GPS tersebut, Senin (22/07/2024).

Lanjutnya dia juga mengatakan, terkait Sriwijaya FC, begitu Hendri Zainudin ditetapkan sebagai tersangka langsung di pressure dan ditekan oleh HD untuk segera melakukan tanda tangan. Artinya, disitu sudah jelas ada motif walaupun disangkal oleh HD.

Masih kata I Gede Pasek Suardika menjelaskan, untuk membongkar kasus korupsi yang sebenarnya bagi Penasehat Hukum adalah jawaban tidak tahu dan lupa, karena jawaban tersebut justru dapat diartikan sebaliknya, yaitu sangat tahu dan tidak pernah lupa.

“Lupa yang terlalu dibuat-buat justru mencerminkan sesuatu yang sebaliknya. Kalimat lupa sengaja diproduksi sedemikian rupa ditengah-tengah kasus yang sedang disoroti publik, sementara didalamnya ada surat-surat yang ditandatangani sendiri, apakah ini masih dikatakan lupa,? ya silahkan publik menilainya sendiri” ungkap I Gede Pasek Suardika.

Masih katanya, PON di Bulan Oktober sudah selesai dan surat Gubernur terkait dana 25 Miliar tersebut keluarnya tanggal 12 November, di addendum tanggal 16 November lalu cairnya tanggal 25 November, disitu dari tanggal 25 sampai tanggal 31 Desember KONI Sumsel harus menyelesaikan pertanggungjawaban, dimana semua Cabang Olahraga (Cabor) harus menggunakan dana talangan untuk bertanding.

“Beliau (HD) kan mengakui bahwa atletnya berprestasi, tapi beliau mengakui lupa bahwa belum mengasih anggaran pada atlet-atlet yang bertanding, itukan lucu ,” ucap I Gede Pasek Suardika sambil tersenyum.

Dalam persidangan ada bukti APBD perubahan yang tidak ada perubahan anggaran 25 Miliar tersebut. Artinya, kalau tidak di sahkan pada perubahan anggaran, berarti ada mekanisme lain, mekanisme itulah yang dikejar namun selalu di jawab HD dengan kata lupa.

“Biarlah semua majelis hakim yang menilai, tapi paling tidak disini terlihat Hendri Zainudin sudah ditarget, ini bukanlah murni kasus hukum, tapi kasus yang sudah di targetkan,” pungkas I Gede Pasek Suardika tutup pembicaraan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AM-SAH
Kejaksaan Republok Indonesia
CALON BUPATI SUMENEP
Menuju Taliabu Emas
Era Baru Menuju Taliabu Emas
BKPSDM PULAU TALIABU
BAWASLU TALIABU
BPBD TALIABU
LAINNYA
x
x