x

Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pengawas Pilkada Oku Selatan Di Jebloskan Ke Penjara.

waktu baca 2 menit
Jumat, 5 Mei 2023 08:21 0 442 WILLY APRIANDI

Oku Selatan,Liputan 4.com — Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Melakukan Penahanan terhadap Tiga Tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu ( BAWASLU) kabupaten Oku Selatan, Kamis(04/05/2023).

Ketiga tersangka yang ditahan diantaranya adalah Hery Afrizon selaku ketua komisioner, Candra Putra Wijaya selaku Bendahara dan Bahdozen Hanan selaku kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten Oku Selatan.

Kajari Oku Selatan, Dr Adi Purnama SH.MH menerangkan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik Pidana Khusus telah melakukan gelar perkara beberapa kali sampai gelar perkara ke Kejati Sumsel.

“Nah berdasarkan hal itu penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka,” kata kajari saat melakukan press release, Kamis(04/05/2023).

Lanjut Kajari, ketiga tersangka terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi atas kucuran dana hibah APBD dari pemerintah kabupaten Oku Selatan kepada Bawaslu, aliran dana hibah tersebut dari tahun 2019 sampai 2021 sebesar Rp 15 Milyar.

“Dari total Rp 15 Milyar kucuran dana hibah tersebut tim audit Lembaga Penghitung Kerugian Keuangan Negara (PKKN) menemukan kerugian negara sebesar Rp 3 Milyar lebih yang mana modus operandi yang digunakan yakni melakukan surat pertanggung jawaban(SPJ) fiktif serta ditemukan ketidak sesuaian SPJ yang kemudian di bagi bagikan,”terang Kajari.

Untuk ketiga tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan dan dititipkan ke Lapas Muaradua selama 20 hari kedepan sebelum di limpahkan kepengadilan.

“Kami lakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk mempermudah kelengkapan berkas, serta di khawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,”ujar Kajari.

Ketiga tersangka akan di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau 3 UU RI No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Padal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”tutup Kajari.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x