x

Ternyata 6 Bulan Belum Dapat Vaksin Covid-19 Dosis Ke-2 Dinyatakan Drop Out, Wajib Vaksin Ulang

waktu baca 2 menit
Selasa, 20 Sep 2022 18:44 0 272 Redaksi

Luwu Timur –Ternyata masih banyak masyarakat belum mengetahui surat edaran Kementrian Kesehatan Nomor SR.02.06/II/921/2022 Tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi sasaran yang drop out.

Abdul Ra’uf Salah seorang warga Desa Cendana Hijau, Kecamatan Wotu, Luwu Timur, kaget lantaran dirinya harus mendapatkan vaksinasi dosis pertama kembali. “Saya tidak tahu kalau diri saya harus di vaksin ulang. Memang saya lalai untuk melaksanakan vaksin dosis ke dua, pertanyaan saya apa nanti tidak ada efeknya ya?”, ungkapnya. Saat menerima vaksin di Aula kantor desa cendana hijau. Selasa, (20/9/2022).

Terkait hal tersebut, tim PKM Kecamatan Wotu Rafiati pada saat kegiatan menjelaskan itu semua adalah aturan sesuai dengan surat edaran Kementrian Kesehatan. “Itu memang sudah aturannya, setelah mendapatkan vaksin dosis pertama telah dijadwalkan untuk melaksanakan suntik vaksin dosis 2, jika lewat dari 6 bulan dinyatakan drop out harus disuntik dari awal dosis 1”, jelasnya

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06/II/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out.

SE tersebut ditandatangani Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 13 Februari 2022.

Dalam SE tersebut, Kemenkes menyebutkan, hingga 12 Februari 2022, vaksinasi Covid-19 dosis pertama telah diberikan pada 188.168.168 masyarakat. Namun, vaksinasi dosis kedua baru sekitar 135.537.713 orang.

Untuk itu, diperlukan upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua (sasaran drop out).

Kemenkes meminta sasaran yang mengalami drop out atau belum mendapatkan vaksin dosis kedua dalam waktu lebih dari enam bulan untuk melakukan vaksinasi primer ulang.

Adapun pelaksanaan vaksinasi ulang tersebut dapat menggunakan platform yang berbeda dari vaksin semula.

Kemudian, bagi sasaran yang mengalami drop out dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin dosis kedua dengan platform yang berbeda sesuai ketersediaan di masing-masing daerah.

Kemenkes mengatakan, lantaran saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 8-11 tahun, sasaran yang drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda yang tersedia untuk melengkapi dosis keduanya dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired date terdekat.

Terakhir, Kemenkes mengatakan, ketentuan tersebut sesuai dengan rekomendasi ITAGI tanggal 11 Februari 2022.

Berita dengan Judul: Ternyata 6 Bulan Belum Dapat Vaksin Covid-19 Dosis Ke-2 Dinyatakan Drop Out, Wajib Vaksin Ulang pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Biro Luwu Timur

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x