MAKASSAR, Liputan4.com — Bupati Non aktif Eltinus Omaleng di putus bebas oleh majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Makassar pada senin, (17/7/2023) pada kasus Korupsi Gereja Kingmi Mil 32.
Dalam amar putusan, Hakim yang diketuai Jahoras Siringgoringo memutuskan terdakwa satu yaitu Eltinus Omaleng bebas karena tidak bersalah, sementara terdakwa Marten Sawwy difonis 4 tahun penjara.
Usai Vonis bebas terdakwa Eltinus Omaleng, KPK kemudian merespon dengan menyampaikan prees rilis.
Majelis hakim Tipikor pada PN Makasar, setelah melakukan penundaan pembacaan putusan sebanyak 2 kali, telah memutus perkara yang menyeeret Eltinus Omaleng, dengan vonis terhadap marthen sawy dan teguh anggara dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan masing-masing dihukum penjara selama 4 tahun.
Sedangkan terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana, ” ungkap Ali melalui Rilis yang diterima redaksi Liputan4.com, Senin Malam, (17/7/2023).
Ali menyatakan menghormati putusan Mejelis Hakim, Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya.
” Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud, kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya. Sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap, ” ungkapnya.
Pihaknya berharap majelis hakim pada PN Makasar segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk kami pelajari lebih lanjut, ” tandas Ali.(red)
Tidak ada komentar