x
HARI KARTINI

Tambak Udang Vaname dan Terkait Kewajiban Amdal

waktu baca 2 menit
Minggu, 27 Agu 2023 14:35 0 497 DANA

Belitung Timur|Liputan4.com – Terkait Amdal Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Perdagangan (DPMPTSPP) Kabupaten Belitung Timur, menyatakan bahwa hanya satu pelaku usaha tambak udang di Beltim dengan luas lebih dari 100 hektar yang perlu memiliki AMDAL. Ini sebagai tanggapan terhadap berita di Gasparnews.com edisi 24 Agustus 2023 yang berjudul ‘PT BAB Satu-satunya yang Melibatkan DLH Beltim dalam Kewajiban AMDAL Tambak Udang’.

Harli Agusta ST, Plt Kepala DPMPTSPP Kabupaten Beltim, menjelaskan bahwa perizinan tambak udang (nomor KLBI 03254) diatur berdasarkan luas lahan. Luas di bawah 10 hektar memerlukan SPPL otomatis, 10-100 hektar memerlukan UKL/UPL, dan di atas 100 hektar memerlukan AMDAL, sesuai informasi OSS RBA. Penjelasan ini dilontarkan dalam wawancara media pada Sabtu (26/08/2023).

Menanggapi Permasalahan yang ada dari banyak kegiatan berusaha budidaya Crusstacea (Udang Udangan) di Belitung Timur, menurutnya ada beberapa pelaku usaha yang melakukan kegiatannya tetapi belum memiliki perizinan yang lengkap jelas Harli Agusta melontarkan pada awak media.

Untuk memulai kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Persyaratan dasar Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam meliputi Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung, dan Sertifikat Layak Fungsi,” jelasnya.

Dari 18 pelaku usaha tambak udang di Belitung Timur (sebelumnya dilaporkan 16 oleh DPMPTSPP Beltim), beberapa sudah memenuhi persyaratan dasar, sementara beberapa lainnya belum. Beberapa perusahaan juga telah beroperasi sebelum melengkapi perizinan dan persyaratan dasar, ungkapnya.

Harli Agusta menegaskan, dalam hal ini adalah tidak benar kalo kab.Belitung timur. Menghambat investor budidaya udang vaname ini, tapi lebih dari itu telah di berikan pengawasan, pembinaan dan memfasilitasi Kegiatan Usaha Berbasis Resiko Khusus kepada pelaku usaha tambak udang di wilayah Kabupaten Beltim. Menfasilitasi kekurangan secara administratif maupun secara teknis, dengan melibatkan OPD, terkait dengan permasalahan para pelaku usaha, walaupun ada beberapa pelaku usaha yang tidak hadir pada sosialisasi itu.

Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menekankan agar pelaku usaha dan calon investor tetap mematuhi aturan dengan tidak memulai kegiatan bisnis sebelum melengkapi semua persyaratan dasar dan perizinan yang diperlukan. tegasnya. (**)

 

 

Sumber :  gasparnews_
//iwan setiawan Liputan4.com **

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x