x

Sosperda Ke 11 TA.2022 Perda No 2 Thn 2018 Penanggulangan Bencana Ishaq Abrar Ibrahim Tarigan Dari Fraksi Demokrat

waktu baca 3 menit
Selasa, 29 Nov 2022 14:45 0 274 Redaksi

Medan – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Demokrat Ishaq Abrar Mustafa Tarigan SIP melaksanakan Sosialisasi Perda Kota Medan 11 Tahun 2022, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana yang dilaksanakan di Jalan Pancing No.89 Kel.Mabar Hilir Kec.Medan Deli, Ahad (27/11/2022).

Sosperda Ke 11 TA.2022 Perda No 2 Thn 2018 Penanggulangan Bencana Ishaq Abrar Ibrahim Tarigan Dari Fraksi Demokrat

Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Demokrat (FPD) Ishaq Abrar Mustafa Sembiring, S.I.P mendorong Pemko Medan untuk memberi perhatian terhadap masalah penanggulangan bencana di Kota Medan sehingga warga Kota Medan dapat merasakan adanya harapan untuk terus berbenah.

“Penanggulangan bencana di Kota Medan ke depannya harus menjadi prioritas Pemko Medan. Hal ini dinilai sangat penting, karena Kota Medan yang wilayahnya dilintasi banyak sungai sangat rawan terjadinya bencana, khususnya banjir,” jelasnya.

Fraksi Demokrat DPRD Medan, kata Abrar terus mendorong Pemko Medan untuk memberikan perhatian khusus kepada permasalahan ini, sehingga warga Kota Medan dapat merasakan adanya harapan untuk terus berbenah.

Sosperda Ke 11 TA.2022 Perda No 2 Thn 2018 Penanggulangan Bencana Ishaq Abrar Ibrahim Tarigan Dari Fraksi Demokrat

“Masalah penanggulangan bencana ini diharapkan jadi prioritas Pemko Medan, baik itu dalam pemenuhan anggaran, fasilitas, dan mengedukasi warga agar siap siaga menghadapi bencana. Kondisi saat ini di lapangan, kita masih menyaksikan minimnya anggaran, fasilitas, dan pengedukasian yang merupakan faktor penting dalam proses penanggulangan bencana,” katanya.

Disampaikannya, persoalan banjir bagi warga di bantaran sungai masih dirasakan minimnya fasilitas untuk membantu warga. Yang tak kalah pentingnya, soal edukasi kepada warga dalam menghadapi bencana.

“Melihat kondisi ini, kami terus memperjuangkan agar fasilitas dan edukasi kebencanaan terealisasi. Kami sudah menyampaikan masukan kepada Pemko Medan, baik di Badan Anggaran (Banggar) maupun di pokok-pokok pikiran DPRD Medan. Tentunya kami berharap bisa direalisasikan Pemko Medan. Saya juga mengusulkan, agar anggaran penanggulangan bencana bisa diposkan di kecamatan dan kelurahan, sehingga memudahkan eksekusi di lapangan,” katanya.

Disampaikan politisi muda demokrat ini, mitigasi dalam penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai bagian dari masyarakat. “Oleh karena itu saya berharap agar kita semua ikut terlibat dalam menjaga kondisi lingkungan kita masing-masing, sehingga dampak yang menyebabkan terjadinya bencana di lingkungan kita dapat dihindari. Selain itu saya sampaikan juga bahwa untuk bencana alam ada tiga tahapan dimana sekarang ini tahapan Pra Bencana dimana sosialisasi yang dilakukan. Tentunya kita tidak menginginkan adanya terjadi bencana namun untuk pencegahan bisa dilakukan terutama menjaga ekosistem lingkungan disekitarnya,” paparnya.

Selanjutnya darurat bencana, dalam hal ini dalam upaya evakuasi dilakukan dengan prioritas utama yakni, Balita, Lansia, Ibu hamil/menyusui dan orang cacat. Dan pasca bencana dengan memberikan pembinaan agar tidak trauma dan penanganan medis serta bantuan pangan yang dalam pihak BPBD berkordinasi dengan instansi lainnya.

Sesuai dengan Bab II Pasal 4 menjelaskan bahwa Penanggulangan bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terorganisasi, dan menyeluruh, menghargai budaya local, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong-royong, kesetiakawanan dan kedermawanan, dan menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sementara pada Bab III Pasal 5 dijelaskan Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi: a. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana yang sesuai dengan standar pelayanan minimum; b. perlindungan masyarakat dari dampak bencana; c. pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan; d. pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD yang memadai; dan e. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai dalam APBD

Berita dengan Judul: Sosperda Ke 11 TA.2022 Perda No 2 Thn 2018 Penanggulangan Bencana Ishaq Abrar Ibrahim Tarigan Dari Fraksi Demokrat pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Islino Murianto

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x