x

SMSI dan JMSI Acungi Jempol Kadis Kominfo Lamsel Soal Aturan Kerja Sama Media

waktu baca 4 menit
Selasa, 9 Jan 2024 17:37 0 229 SRI WIDODO

Liputan4.com, Kalianda, Lampung Selatan.

KLangkah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah patut diacungi jempol. Pasalnya Anasrullah komitment untuk kerja sama (MoU) 2024 dilakukan secara tertib administrasi.

Karena secara legal standing yang menjalin kerja sama adalah perusahaan media bukan pribadi jurnalis. Sehingga diperukan adanya perusahaan media yang spesifik dan harus sesuai dengan standar perusahaan pers.

Langkah tersebut merupakan pilihan, azas kepatutan dan keadilan bagi seluruh pemilik media lainya agar tertib berkas dan administrasi. Hal itu juga telah sesuai dengan regulasi dan Peraturan Dewan Pers No:03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Dewan Pers.

Dimana diantara butirnya adalah sesuai Bab 1 soal ketentuan umum, dimana Pasal 1 tertulis bahwa Perusahaan Pers adalah Badan Hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi media cetak, media penyiaran, media siber dan kantor berita.

Serta kantor berita lainya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi (Baca Peraturan Dewan Pers No:03/Peraturan-DP/X/2019). https://dewanpers.or.id/assets/documents/peraturan/2001130619_STANDAR_PERUSAHAAN_PERS_2.pdf

Kebijakan Anasrullah sontak mendapat dukungan oleh Organisasi Pemilik Media di Indonesia yang juga merupakan konstituen dewan pers. Selain ranah itu ada pada mereka, hal lain juga tentu sebagai pembeda perusahaan yang sehat dengan oknum media ‘abal-abal’.

Diantaranya ialah Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, Ahmad Novriwan. Dia mengatakan perusahaan merupakan suatu kewajiban dan keharusan yang tak dapat ditawar-tawar sebagai legalitas dasar perusahaan media.

“Perusahaan media wajib memiliki badan hukum yang sah, atau umum saat ini disebut PT (Perseroan Terbatas). Tanpa itu (PT) maka belum bisa disebut Perusahaan Media, karena semua tertaut dan menjadi aturan wajib hukum negara yang harus dipenuhi bagi pengusaha dan pemilik usaha,” kata Bang Novri saat diwawancai Via Telepon, Minggu (07/01/2024).

Secara umum dirinya juga menyebut bahwa, wartawan adalah pelaku kegiatan jurnalistik di lapangan, yang dibekali identitas jelas dari kantornya. Sedangkan perusahaan adalah tempatnya wartawan bernaung atau sering disebut perusahaan media, jadi keduanya saling terikat, harus jelas dan spesifik.

“Intinya keduanya harus jelas, kalau wartawanya jelas dan perusahaanya jelas kan enak. Jelas pertanggungjawabanya, kalau perusahaanya tidak ada ya jelas salah. Selain salah juga merugikan pemilik media lain, mereka lapor pajak, bayar pajak, patuhi regulasi ini dan itu, tentu tidak bisa disamakan dengan oknum media tidak sehat tadi,” tukasnya.

Hal senada juga datang dari Sekretaris SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Lampung H. Senen, S.Kom. Dirinya menuturkan bahwa syarat media massa adalah berbadan hukum alias PT. Kalau tidak memiliki PT berarti media sosial.

“Itu aturan jelas, namanya Perusahaan Pers ya harus jelas izin nya. Kalau itu tidak ada maka konsekuensinya apabila ada delik aduan menggunakan UU IT bukan UU Pers,” kata Senen.

Diketahui, perbedaan pendapat soal perusahaan media ini muncul akibat adanya beberapa oknum media lokal di Lampung Selatan yang menuntut Dinas Kominfo setempat agar memperhatikan kearifan lokal.

Dengan maksud tetap dapat kerja sama di Kominfo. Namun secara kewajiban berkas mereka dianggap Kominfo belum lengkap sehingga mereka diminta tertib administrasi dan melengkapi.

Namun kemudian sejumlah jurnalis menilai berbeda, mereka menggelar aksi unjuk rasa ke Dinas Kominfo terkait persyaratan perpanjangan kerja sama dengan perusahaan itu tidak mendasar dan salah sasaran.

Pasalnya, persyaratan kerja sama tersebut diperuntukkan untuk perusahaan yang berbadan hukum dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas) bukan untuk personal profesi jurnalis.

Kadis Kominfo Lampung Selatan Anasrullah menyatakan, bahwa Dinas Kominfo tidak bekerjasama dengan personal jurnalis atau pribadi wartawannya.

Menurut Anasrullah, pihaknya melakukan kerja sama dengan sebuah perusahaan yang berbadan hukum setingkat PT (Perseroan Terbatas) yang bergerak dibidang Pers.

“Karyawan dari perusahaan atau PT yang bekerjasama dengan kami di Dinas Kominfo diantaranya yaitu teman-teman yang berprofesi sebagai reporter, jurnalis, dan lainya,” ujarnya.

Anasrullah pun berharap, rekan-rekan wartawan di Lampung Selatan jauh lebih bisa berdaya dan sejahtera ketika mereka bekerja sebagai jurnalis di Perusahaan atau PT yang melakukan kerja sama dengan Dinas Kominfo.

“Jadi catat ya, mohon digarisbawahi, ada narasi bahwa kebijakan Dinas Kominfo tidak pro terhadap kearifan lokal dan saya dipandang arogansi semena-mena. Saya pastikan itu tidak benar,” kata Anasrullah. (Rls)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x