x
HARI KARTINI

Satres Polres Oku Selatan , Ringkus Dua Tersangka Pembunuhan Di Simpang Pendagan

waktu baca 2 menit
Jumat, 25 Nov 2022 18:45 0 178 Redaksi

Muaradua Liputan 4 com . Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus pembunuhan terhadap EA, warga Simpang Pendagan, Kelurahan Pasar, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Kejadian pembunuhan terhadap Edwin Pratama yang dilakukan oleh tersangka PM dan MH terjadi pada Kamis (23/11/2022) sore di jalan raya sp pedagang.Satres Polres Oku Selatan , Ringkus Dua Tersangka Pembunuhan Di Simpang Pendagan

Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha.,SH.,SIK.,MH, yang didampingi Wakapolres OKU Selatan Kompol Ikhsan Hasrul, Kasatreskrim AKP, Acep Yuli Sahara mengatakan, kasus ini terungkap setelah pelaku pembunuhan PM dan MH, warga Simpang Pendagan, Kecamatan Muaradua, kabupaten setempat berhasil diringkus oleh pihak kepolisian pada Kamis (23/11/2022) malam.

Kedua pelaku berhasil di ringkus dalam waktu kurang dari 2 jam oleh Satreskrim Polres OKU Selatan yang dibantu Polsek Muaradua. Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi masalah ekonomi,”terang Kapolres.

Berdasarkan keterangan pelaku, ungkap Kapolres, keduanya mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena terjadi cekcok mulut yang berujung selisih paham.

“Pada saat di TKP yakni di Simpang Pendagan, antara korban dan kedua pelaku terjadi cekcok dan selisih paham”Ungkap nya .

Lebih lanjut Kapolres mengatakan kedua pelaku MH dan PM memiliki ikatan keluarga, yakni anak dan bapak.

“Kedua pelaku ini merupakan anak dan bapak”, jelasnya

Dikatakan Kapolres dalam peristiwa berdarah ini, korban mengalami dua luka tusuk di dada sebelah kiri dan dua tusuk di lengan bagian kiri serta luka tusuk di bagian punggung yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam kasus ini pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan senjata tajam jenis pisau yang digunakan oleh tersangka untuk membunuh korban”, urainya

Tersangka MH dan PM terancam pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan yang disengaja dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

“Tersangka saat ini kita amankan untuk diproses hukum lebih lanjut,”pungkasnya Kapolres

 

 

 

 

Berita dengan Judul: Satres Polres Oku Selatan , Ringkus Dua Tersangka Pembunuhan Di Simpang Pendagan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Willy Apriandi

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x