x

Sadis Gara – gara Bisnis Hp Bantai Empat Korban di Sekayu, Pelaku Buron ke Jambi Berhasil di Tangkap 

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Jan 2024 09:32 0 169 IRWANTO

Liputan4.com, Palembang – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan direktorat reserse kriminal umum menggelar rilis pers terkait pelaku pembunuhan sadis terhadap empat orang korban di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di mapolda Sumsel, senin (1/1/24).

Pelaku Eeng Plaza (38) warga desa Purwosari kecamatan Lais kabupaten Banyuasin berhasil di tangkap hari minggu (31/12), di dusun Mudo desa Sekumbung kecamatan Taman Rajo kabupaten Muaro Jambi.

Adapun korban Masturo (70), Heri (50), Marcel (12) dan Aurel (5) warga desa Lumpatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin terjadi (16/12) ke empat korban baru di temukan setelah empat hari kemudian.

Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tgl 16 Desember 2023 sekira jam 09.00 Wib tersangka Eeng mendatangi rumah korban Heri di Desa Lumpatan dengan tujuan untuk menanyakan keuntungan dari penjualan HP dan uang sebesar Rp 35.000.000,- (modal jual beli HP), pada saat tersangka Eeng menanyakan kepada korban Heri terjadilah cekcok.

Kemudian tersangka Eeng Plaza mengambil puntung kayu (kayu bakar) saat dirinya lari ketika akan diserang korban Heri.

“Kayu itu saya ambil di sekitar rumah korban, puntung kayu (kayu bakar) panjang sekitar 1 meter, aku ambil lalu saya pukulkan ke korban Heri berulang-ulang, tidak ingat berapa kali,” ucapnya.

“Kayu itu aku pukulkan juga ke ibunya (Masturo) di dalam kamar, aku pukul sekali di kepala bagian belakang lalu terkapar dan saya mengikat tangannya, sudah itu aku lihat dua anak Heri Lari karena takut, lalu aku kejar mereka dapat langsung aku pukul juga pakai kayu itu,” katanya.

“Aku bawa masuk dalam pondok pukul sekali di kepala bagian belakang jatuh lalu aku ikat tangannya satu korban aku tendang masuk, ke wc karena kelihatan, satu lagi ada dalam di kamar,” lanjut Eeng.

Saat ditanya Wadir reskrimum Polda Sumsel Kombes Tulus Sinaga, tersangka mengaku melakukan pembunuhan kepada anak-anak korban, tersangka mengaku perbuatannya takut ketahuan dan khilaf.

Tersangka termasuk pelaku pembunuhan sadis dan kejam, diperkirakan aksinya menghabisi empat (4) korban sekitar sepuluh (10) menit bahkan tidak sampai.

Hanya dengan menggunakan kayu puntung, empat nyawa satu keluarga terdiri dari ibu, anak dan dua cucu tewas di tangan tersangka.

“Dilihat dari fisiknya tersangka tinggi sekitar 155 cm dan berat sekitar 47 kg, sepintas kita tidak percaya tersangka raja tega dan sadis dalam sekejap 4 orang tewas dibantainya,” tegas Wadir reskrimum Polda Sumsel Kombes Tulus Sinaga.

Pelaku di jerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x