x
HARI KARTINI

Sabu Sabu Seberat 75 , 59 Gram Di Sembunyikan Di Dalam Gelas Di Dapur.

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Okt 2022 17:45 0 643 Redaksi

MUARADUA  Liputan 4 com.- Okrem Mansyah (33) seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu, wilayah Desa Tenang Kecamatan Kisam Tinggi OKU Selatan tak bisa bekutik lagi setelah digrebek jajaran Sat Res Narkoba Mapolres OKU Selatan (6/10) kemarin.

Pria yang juga berprofesi sebagai petani tersebut, kedapatan kembali berulah karena menjadi bandar narkoba disekitar wilayah nya. Barang narkoba jenis sabu-sabu yang didapat juga cukup lumayan banyak, yakni 75,59 gram dan satu klip lagi seberat 0,86 gram.Sabu Sabu Seberat 75 , 59 Gram Di Sembunyikan Di Dalam Gelas Di Dapur.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SH., MH dalam keterangannya menjelaskan jika tertangkapnya salah satu bandar narkoba ini, tak lain hasil informasi masyarakat. Dimana dari informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh jajaran Kepolisian Sat Res Narkoba Mapolres OKU Selatan.

” Kita mendapat laporan masyarakat, wilayah Desa Tenang Kisam tinggi ini, OK sering melakukan transaksi narkoba. Saat itu juga sore sekitar pukul 17:20 WIB, tim kepolisian kita melakukan penggerebekan di kediaman tersangka,” ujar Kapolres.

Dari hasil penggerebek kan ini juga, ternyata benar didapati beberapa barang bukti narkoba sabu sabu seberat 75,59 gram dan satu klip lagi seberat 0,86 gram. Beberapa barang narkoba tersebut disembunyikan beberapa tempat khusus .

“Untuk barang bukti sabu seberat 75,59 gram di sembunyikan disebuah gelas di dapur rumah tersangka. Sedangkan satu barang lagi 0,86 gram kita dapati didalam dompet tersangka,” ujarnya.

” Untuk tersangka ini juga merupakan seorang resedivis, dimana beberapa waktu sebelumnya bernah terjerat kasus yang sama,” tambahnya.

Masih kata Kapolres, jika dari hasil interogasi jajaran Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan, tersangka ini mengakui jika barang-barang tersebut merupakan miliknya.

Dimana barang-barang yang diedarkan sekitaran wilayah Desa Tenang tersebut didapat atau dibeli dari salah satu bandar narkoba wilayah OKU Timur.

“Tersangka kita jerat menggunakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya. (end)

Berita dengan Judul: Sabu Sabu Seberat 75 , 59 Gram Di Sembunyikan Di Dalam Gelas Di Dapur. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Willy Apriandi

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x