x

RPH Pembiaran Pemotongan Sapi Betina Produktif di Kabupaten Kapuas

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Mar 2024 14:24 0 120 Redaksi

Liputan4.com, kabupaten kapuas  – Larangan ini terdapat dalam undang undang tahun 2014 tentang perubahan dari -UU -no -(18 )-tahun (2009) tentang peternakan dan kesehatan.

Terkait kasus pemutongan hewan peliharaan yang produktif dan dilarang untuk memutongnya hewan tersebut.

dr. dokter hewan ini mengatahui aturan yang berlaku dibuat oleh kementerian kesehatan jelas undang-undang tercantum dalam aturan pemerintah dan instansi sebagaimana mestinya.

Menurut bagi masyarakat yang melakukan pemotongan sapi betina produktif maka akan dikenakan sangsinya bagi pelanggar sudah diatur UU no( 18 )tahun -2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan,pasal (86) (ayat) a dan -b./

Kita ingatkan bahwa sapi betina produktif dilarang untuk dilakukan pemotongan.termasuk saat hari raya idul Adha” ucap Adnan Selasa ( 19- 3 – 2024 ) yang berlokasi rumah pemotongan hewan jalan Meranti desa pulau telo baru kecamatan” selat kab.kapuas provinsi Kalimantan tengah/

Saya mengatakan apabila sapi betina produktif dipotong.maka akan didenda dengan minimal 1 tahun penjara dan kalau denda maksimal Rp 500, juta- untuk itu kita menghimbau masyarakat

Agar saat kurban nanti memperhatikan betul2 jenis hewan kurbannya.jangan sampai sapi betina produktif yang disembelih”kata awak media-/

Menurut nya .bagi masyarakat yang melakukan pemotongan sapi betina produktif maka akan dikenakan sanksi

Hal tersebut tidak ada pengawasan terhadap dinas kesehatan hewan.seharusnya diperiksa terlebih dahulu sebelum pemotongan sapi betina produktif tersebut/

Nampak terlihat jelas tidak ada pengawasan dan pemeriksaan dari dinas kesehatan hewan..ucap seurang yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada media ini..seakan akan himbauan

kepada dinas bahwa jangan sampai ada pemotongan hewan sapi betina produktif tersebut/ dinas peternakan dokter hewan dikabupaten Kapuas Kalimantan tengah lalai dalam menjaga apalagi tanggungjawab dengan tugasnya/ media liputan4tvcom kab. Kapuas. Saat melakukan pemantauan emtigasi dialokasi tempat rumah pemotongan hewan sapi
Bagi yang sudah melanggar peraturan hukum pemerintah kementrian kesehatan..akan dikenakan sangsinya bagi dinas dokter inisial dr / S /yang bertugas sebagai dokter hewan sapi betina produktif tersebut..

Apabila dimedia ini akan kami naikkan akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum/yang sudah dilanggarnya”..kami pun mau melaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang untuk dihukum” ? biar ada cuntuh nya kumudian hari ..pungkas (adanan)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x