x

Ribuan Botol Miras dan Puluhan Kg Narkoba di Musnahkan Beserta 19 Tersangka di Amankan Polres Lampung Selatan Jelang Akhir Tahun

waktu baca 2 menit
Rabu, 6 Des 2023 17:32 0 189 SRI WIDODO

Liputan4.com, Lampung Selatan,

Polres Lampung Selatan, memusnahkan berbagai jenis merek minuman keras ( Miras), dan Narkoba hasil pengungkapan periode September sampai November.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP. Yandi Yusriandi saat melakukan Press Conference  di
hadapan para awak media, Rabu, (06/12/2023)

Press Conference yang di gelar di Aula GWL, Polres Lampung Selatan, juga di hadiri pihak Pemkab Lampung Selatan, Kejari, Kodim 0421, BNN dan sejumlah ormas.

Kapolres Lampung Selatan AKBP. Yandi Yusriadi menyebutkan, sebanyak 19 orang tersangka dalam mengungkap 12 tindak pidana pada Periode September sampai November tahun 2023,

“Barang bukti yang kami amankan berupa sabu 39,2 kg kemudian ganja 94 kg jumlah tersangka ini ada 19 orang laki-laki kemudian untuk ekstasi ini ada 1050 butir ekstasi,” Ucap Kapolres

Dari hasil ungkap direktorat narkoba polres Lampung Selatan,  menyelamatkan generasi muda sebanyak 292.000 jiwa, 196.000 jiwa, dengan asumsi 1 gram sabu bila dikonsumsi oleh 5 orang. Sedangkan untuk 1050 butir ekstasi,  bisa menyelamatkan 2.100 jiwa, bila satu butir ekstasi dikonsumsi oleh dua orang.

Lanjut Kapolres, Sedangkan untuk 94 kg ganja,  menyelamatkan 94.000 jiwa, dengan asumsi 1 gram ganja, bila dikonsumsi oleh satu orang, jadi total kita berhasil menyelamatkan 292.000 generasi jiwa yang terselamatkan.

“Jaringan yang berhasil  kita ungkapan merupakan jaringan Lintas daerah seperti,  Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Pekanbaru, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten NTB, Jakarta dan juga ada jaringan internasional Malaysia,” ungkapnya

Selain itu, pihak polres Lampung Selatan juga, memusnahkan 1400 botol miras, berbagai merk dan 576 liter tuak, hasil dari operasi-operasi penyakit masyarakat jelang pengamanan  pemilu 2024, dan menjelang Natal dan tahun Baru, dari masing-masing Polsek.

” mereka disangkakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 pasal 132 ayat 2, serta undang-undang yang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun yang paling lama 20 tahun atau seumur hidup.” Tutup Kapolres

Polres sendiri berharap di momen pemilu maupun menjelang natal dan tahun baru semuanya bisa kondusif, aman tidak terjadi permasalahan apapun.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x