x

Resmi Dilaporkan, Ketua BPD Bogak Besar Sergai Terancam Dicopot dan Dipidana

waktu baca 3 menit
Rabu, 7 Jun 2023 23:24 0 418 SARIANTO DAMANIK

Sergai, Liputan4.com – Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) PN Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) Timbul Parasada Sipayung didampingi Sekretarisnya Dedek Susanto resmi melaporkan Surya Darma selaku Ketua BPD Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (7/06/2023).

Dalam konferensi persnya di Sei Rampah Timbul Parasada Sipayung menyampaikan, berdasarkan berita yang viral di tengah masyarakat dan investigasi di lapangan, diduga Ketua BPD Desa Bogak Besar merangkap jabatan sebagai Ketua P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) dan KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) Bogak Berjaya.

“Pada saat ini organisasi P3A tersebut mendapatkan program BWSS II yang mana pengelolaannya bersifat swakelola dimana Ketua P3A bertanggung jawab dalam pengelolaan dana tersebut yang bersumber dari APBN, dalam hal ini saya selaku KETUA LSM PENJARA PN Sergai menyurati Bupati Serdang Bedagai dan Kajari Sergai perihal adanya dugaan rangkap jabatan yang Ketua BPD Desa Bogak Besar”tegasnya.

Lanjutnya, “kita menemukan pelanggaran keras terhadap Saudara Surya Darma yang menjabat sebagai Ketua BPD Desa Bogak Besar juga terlibat sebagai pengurus parpol dan merangkap jabatan sebagai ketua P3A Muara hingga cacat administrasi serta melanggar hukum pidana bedasarkan.
1. Pasal 51 huruf (g) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang berbunyi: “Perangkat Desa dilarang: (g). menjadi pengurus partai politik.” “Perangkat Desa dilarang menjadi pelaksana proyek dan menyalahgunakan wewenang”.

“Kemudian sesuai Dasar hukum Pasal 64 huruf (h) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang berbunyi: “Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang: (h). menjadi pengurus partai politik.” Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
• Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu,”paparnya.

“Sanksi Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terlibat parpol Dalam UU No. 7 Tahun 2017. Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),”tegasnya lagi.

Dalam hal ini, LSM PENJARA PN Sergai meminta Inspektorat dan Dinas PMD untuk memproses administrasi dalam penempatan jabatan, dan dapat memberhentikan Ketua BPD atas nama Surya Darma.

“kami juga melaporkan tindak pidananya dan pelanggaran kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera memproses ketua BPD Desa Bogak Besar atas nama Surya Darma. Besar harapan kami laporan ini dapat segera diproses lanjut, dan kami bersedia untuk diambil keterangan lebih lanjut guna mempercepat laporan tersebut,”pungkasnya.

Senada dengan Ketua, Sekretaris LSM PENJARA PN Sergai membenarkan terkait ada surat pengaduan terkait dugaan rangkap jabatan yang diemban Ketua BPD Desa Bogak Besar yang mana berdasar aturan dan juknis yang berlaku Ketua BPD dilarang rangkap jabatan dan mengelola proyek, bahkan menjadi pengurus partai politik.

“Begitu juga saudara Surya Darma diduga kuat menguasai tiga kegiatan proyek drainase bantuan Kementrian PUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II yang saat ini masih berlangsung. Tiga kegiatan itu dikelola P3A Muara, P3A Kuala Bogak dan P3A Tirta Bogak yang disinyalir tiga P3A itu di koordinir Surya Darma selaku ketua P3A Muara juga merangkap sebagai ketua BPD dan pengurus Parpol,”ujarnya.

Terpisah, Ketua BPD Bogak Besar Surya Darma saat dikonfirmasi awak media hingga kini masih bungkam. (Dmk)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x