x
HARI KARTINI

PTSL Desa Cikahuripan, Maman Kordinator PTSL : Tidak Ada Warga Yang Keberatan

waktu baca 3 menit
Kamis, 11 Jan 2024 14:41 0 1011 KUSWANDI

LIPUTAN4.COM, SUMEDANG – Masyarakat Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang rupanya tidak merasa keberatan atas ditetapkannya biaya pembuatan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah mereka.

Hal tersebut disampaikan warga penerima manfaat, yang merasa sangat terbantu dengan selesainya sertifikat hak milik ( SHM ) sebagai bukti otentik kepemilikan tanah mereka.

Sebanyak 804 sertifikat, dari 1218 bidang yang diajukan, telah selesai dicetak dan mulai diserahkan kepada masyarakat di Aula Kantor Desa Cikahuripan, pada Kamis (11/01/2024).

Dimana masyarakat hanya mengeluarkan biaya untuk program PTSL ini sebesar 150 ribu rupiah, hal ini sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri tentang pembiayaan PTSL.

” Kami warga masyarakat sangat terbantu dengan program PTSL ini, karena kami tidak usah lagi mengurus jauh-jauh dan pergi kesana kemari, ” ucap warga penerima manfaat, pada awak media liputan4.com.

Lanjutnya, sejak awal kami hanya mengeluarkan biaya sebesar 150 ribu. Ditambah 100 ribu untuk biaya pematokan, tetapi masyarakat bisa melakukan pematokan sendiri tanpa mengeluarkan biaya lagi.

Pada intinya, kata warga, kami merasa tidak keberatan dan bersyukur hari ini sertifikat tanah kami sudah selesai. Dan kami ucapkan terimakasih kepada kepala desa cikahuripan dan tim PTSL desa yang sudah banyak membantu dari awal hingga selesainya sertifikat ini.

Ditemui di Kantor Desa Cikahuripan, Maman Ketua Kordinator PTSL Desa Cikahuripan menyampaikan pernyataannya terkait isu-isu yang berkembang dimasyarakat selama ini mengenai proses PTSL di desa cikahuripan.

” Kami panitia dari awal sudah mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa biaya untuk PTSL ini hanya 150 ribu, sesuai bukti yang tertera pada kwitansi yang di pegang masyarakat, ” kata Maman.

Adapun dimasyarakat ada pungutan biaya diluar aturan yang ada, kami tidak pernah menyuruh apalagi mengutipnya. Itu mungkin hanya dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan sengaja ingin mengambil keuntungan saja, ” tegasnya.

” Karena kami terus melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, dengan langsung mendatangi warga penerima manfaat. Tidak ada warga yang merasa keberatan, kalaupun ada, ayo tunjukan warga yang mana?, ” imbuhnya.

Pada kenyataannya, lanjut Maman, biaya yang dibebankan kepada masyarakat itu hanya sebesar 150 ribu ditambah untuk biaya pemasangan patok sebesar 100 ribu.

Tetapi biaya pemasangan patok itupun diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat tanpa ada paksaan apapun, kalau mau melakukan pematokan sendiri dipersilahkan, ” kata Wawan lebih lanjut.

Beliau menjelaskan, bahkan dari total penerima manfaat PTSL tidak semuanya juga membayar untuk biaya pematokan. Banyak dari mereka juga yang tidak membayar tetapi tetap kami lakukan pematokan karena sudah menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab kami.

” Alhamdulillah sebanyak 1218 bidang pada program PTSL Desa Cikahuripan sekarang ini telah selesai diajukan dan 804 bidang SHM telah dicetak di bagikan hari ini. Kami sebagai bagian dari petugas desa hanya ingin memberikan yang terbaik untuk warga masyarakat Desa Cikahuripan dan membantu warga mendapatkan legalitas atas kepemilikan tanah mereka, ” ungkap Maman.

Sekadar untuk diketahui, program PTSL ini dilaksanakan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dimana ATR/BPN mendanai program PTSL dalam hal pengukuran, pemetaan, ajudikasi atau riwayat tanah, dan pemberian sertifikat.

Sementara penetapan biaya pembuatan sertifikat PTSL ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) tentang Pembiayaan Persiapan PTSL. SKB tersebut bernomor 25/SKB/V/2017, SKB Nomor 590-3167A Tahun 2017, serta Nomor 34 Tahun 2017.

Dimana untuk biaya pembuatan sertifikat PTSL untuk wilayah kategori V ( Jawa dan Bali ) sebesar Rp. 150.000. ( Akuy )

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x