x
HARI KARTINI

Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) Desa Nagrak Pacet, Selain Tidak Ada Papan Poyek Di Duga Bahah Meterial Tidak Sesuai RAB

waktu baca 2 menit
Selasa, 29 Agu 2023 00:33 0 346 ASEP DILI

Liputan4.com | Kab.Bandung – Program pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang digelontorkan Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Bandung di Dusun Gunung manik, Desa Nagrak, Kecamatan Pacet diduga bermasalah.

Program JUT yang didanai anggaran aspirasi 2023 tersebut, kelompok tani atau Poktan mendapatkan kucuran dana pembangunan sebesar Rp 200 juta.

Dalam pelaksanaanya kelompok tani seharusnya menjadi pelaksana pembangunan. Namun, kenyataan di lapangan masih banyak ditemukan kejanggalan dan dugaan penyelewengan anggaran JUT.

Seperti di Kp gunung Manik, Desa Nagrak, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, proyek pembangunan JUT tidak dikerjakan oleh Poktan tetapi menggunakan metode penunjukan langsung.

“Ini kegiatan dari Dinas Pertanian. Yang mengerjakan proyek JUT orang luar bukan kelompok tani sini. Baru sekitar dua atau tiga minggu dikerjakan,” kata warga berinisial P, Kamis (24/8/2023).

Hasil penelusuran liputan4.com di lokasi pembangunan JUT di Kp Gunung, Desa Nagrak, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung tersebut pengerjaannya diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Sebab, meski baru sampai sekitar dua minggu dikerjakan, sudah nampak spesifikasi kurang dan memakai material yang tidak sesuai RAb, juga diduga dalam pengecoran tidak di pakai sirtu maupun plastik ngenguat.

Selain itu proyek jalan rabat beton dengan panjang sekitar 300 meter ini diduga dikerjakan asal-asalan alias tidak dengan teknis pekerjaan yang benar. Dimungkinkan sebelum dilakukan perkerasan jalan dengan menggunakan beton, lapisan jalan di bawah perkerasan tidak dilakukan uji CBR (California Bearing Ratio) merupakan salah satu metode yang digunakan untuk mengetahui kekuatan tanah.

Pengerjaan lapisan bagian bawah rabat beton juga disinyalir dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Sehingga kondisi JUT tersebut di duga tidak akan kuat lama bertahan.

“Pada sisi bagian kanan kiri jalan rabat beton juga tidak diberi tanah urug. Papan informasi proyek juga tidak ada,” kata warga lainnya menambahkan.

Diungkapkannya, proyek pengerjaan JUT Dinas Pertanian Kabupaten Bandung di Dusun Gunung manik, Desa Nagrak Kecamatan Pacet itu juga tidak dilengkapi dengan papan informasi untuk transparansi anggaran.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Aturan tersebut tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, serta Permen PU 29/2006.

Pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pertanian Kab.Bandung, Dodo mengatakan akan melakukan pengecekan ke lokasi untuk mengetahui permasalahan tersebut.

“Kita perlu cek lapangan dulu, lihat kondisinya,” tuturnya saat dikonfirmasi langsung, Kamis (23/8/2023).

Menurutnya, proyek JUT di gunung manik, Desa Nagrak, Kecamatan Pacet tersebut menggunakan metode penunjukan langsung, bukan swakelola.***(Asdil)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x