x

Pro Kontra Isu Pemberhentian Sementara Plt Bupati Mimika, Berikut Faktanya

waktu baca 3 menit
Rabu, 7 Jun 2023 22:51 0 689 REDAKSI PAPUA

TIMIKA, Liputan4.com Informasi pemberhentian sementara Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang sampaikan melalui salah satu media online sore tadi rabu, (7/6/2023) muanuai Pro dan Kontra.

Informasi itu kemudian ditelusuri oleh Tim Liputan4.com dan dikonfirmasi langsung oleh Kepala penerangan Kementrian dalam Negeri Beni Irwan melalui pesan Whatsapp Rabu Malam.

Menurut Keterangan Beni, Pihakya telah melanyangkan surat pemberhentian sementara  kepada Pemda Mimika.

” Selamat malam. Tidak dicopot dari jabatan, tapi diberhentikan sementara dari jabatan sampai proses hukum selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap, ” terang Beni kepada media ini.

Disinggung soal isi surat pemberhentian tersebut Beni menjelaskan agar mengonfirmasi kepada  Pemda Mimika.

” Silahkan tanya ke Pemda Mimika, ” jawab Beni.

Sementara Plh Sekda Mimika, Petrus Yumte saat dikonfirmasi soal informasi tersebut menjelaskan belum menerima surat apapun dari Kemendagri.

” Belum ada surat satupun dari Kemendagri, ungkap Petrus Yumte.

Sekali lagi, sampai dengan sore tadi  belum ada surat satupun yang diterima. Kan ada prosedur dan mekanisme di Pemerintahan, tidak mungkin kasih barang itu (surat-red) sembunyi- sembunyi, ” ungkap Plh Sekda Mimika, Petrus Yumte.

Selain Sekda Yumte, media ini juga mengonfirmasi langsung Plt Bupati Mimika Johannes Rettob S. SOS MM.

Jr menyatakan bahwa belum menerima surat yang dimaksud yakni pemberhentian sementara kepada dirinya.

” Saya juga belum pernah menerima surat pemberhentian sementara atau surat surat yang lain terkait itu dari kemendagri, ” imbuh Johannes Rettob, Rabu Malam.

Menurut JR, sesuai mekanisme, seharusnya langsung ditunjuk Pelaksana harian menggantikan saya untuk sementara.

” Jadi  menurut Kemendagri selama tidak  ada surat apapun, saya tetap menjalankan tugas sebagai plt. Bupati Mimika, ” ungkapnya.

Menyikapi hal itu, pemerhati Kebijakan Publik, Hyro Ladoangin kepada media ini menyanyangkan pemberitaan yang menyebut Plt Bupati Mimika telah dicopot dari jabatannya.

” Isu dengan narasi pencopotan Plt Bupati Mimika ini sangat tidak bernalar, pasalnya jika ada surat pemberhentian sementara harus ditujukan kepada Plt bukan Ke Pemda, ” ujar Hyero.

Kata dia, surat dari lembaga terkait pemberhentian harus id addresnya harus jelas, harusnya ke Plt bukan ke Pemda.

” Saya menilai bahwa apa yang disampaikan Kepala penerangan Kemendagri keliru terkait surat yang ditujukan ke Pemda. harusnya alamat yang ditujukan kepada yang bersangkutan dalam hal ini Plt Bupati, ” ungkap Hyero.

Sementara itu, tim liputan4.com mencoba menggali informasi dari orang terdekat Kemendagri namun jawabannya sama, belum ada surat satupun yang dikeluarkan bahkan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Selain itu, Plt Bupati Mimika tidak ditahan oleh pengadilan Tinggi Papua dengan pertimbangan kekosongan pemerintahan.

Sesuai Hasil sidang pada tanggal 6 Juni kemarin, Majelis Hakim memerintahkan kepada Plt Bupati Mimika untuk tetap menjalankan tugas seperti biasa.

(Tim liputan)

Google News

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x