x
HARI KARTINI

Perjanjian Damai Pemkab Bandung Dan Pedagang telah Ditandatangan, Revitalisasi Pasar Banjaran Siap Dilakukan.

waktu baca 3 menit
Kamis, 20 Jul 2023 09:44 0 208 ASEP DILI

Liputan4.com | Kab.Bandung – Perjanjian damai antara Pemkab Bandung dengan pedagang yang menolak revitalisasi Pasar Banjaran akhirnya ditandatangani hari ini, Rabu 19 Juli 2023. Dengan ditandatanganinya akta tersebut, maka pihak Pemerintah Kabupaten sudah bisa mulai eksekusi pembenahan pasar yang sempat tertunda karena adanya pedagang yang keberatan.

Para pedagang yang keberatan dengan upaya revitalisasi Pasar Banjaran Bandung membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Amar putusan PTUN telah dikeluarkan pada 13 Juli 2023 dan isinya menolak gugatan yang diajukan oleh para pedagang terhadap Pemkab Bandung.

Setelah keluarnya putusan tersebut, Pemkab Bandung langsung melakukan gerakan revitalisasi Pasar Banjaran dengan pembongkaran, namun ternyata dihadang oleh pihak pedagang khususnya ibu-ibu yang menolak sehingga upaya eksekusi tersebut tak jadi dilakukan.

Menghadapi hal tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna berusaha mengajak para pedagang yang menolak tersebut untuk duduk bersama dengan jajaran dinas terkait mencari win win solution dan membuat Akta Perdamaian atau Van Dading yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Untuk saat ini, Akta Van Dading memang belum ditandatangani, namun Bupati Bandung bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah melakukan kesepakatan dengan pedagang dan surat perjanjian damai telah ditandangani dengan pihak pedagang yang sebelumnya menolak pembenahan pasar tersebut.

Alhamdulillah pada hari ini, setelah adanya takbir Akbar dalam rangka Muharam-an saya dijemput Kang Haji Dasep untuk berkunjung ke Pasar Banjaran dan alhamdulillah saya bertemu dengan sebagian pedagang,” ujar Bupati Bandung Dadang Supriatna, Rabu 19 Juli 2023 malam.

Sebelumnya, Bupati Bandung menawarkan kepada para pedagang dua hal. Yang pertama memberikan kompensasi bagi mereka yang kiosnya pernah terbakar beberapa tahun lalu, dan yang kedua memberikan diskon 10 persen dari harga lapak baru bagi pedagang eksisting.

Namun dalam perjanjian damai yang ditandatangani malam ini, kesepakatannya berubah tidak seperti tawaran yang diberikan Bupati Dadang Supriatna.

“Asalnya kita memberi kompensasi dan diskon (10 persen), tetapi memang kalau itu dilaksanakan masih akan ada polemik, dan pada akhirnya disepakati tanpa ada kompensasi maka langsung kepada diskon harga terhadap pasar tersebut yaitu 16 persen dari harga yang sudah ditentukan,” katanya menjelaskan.

Dan pemberian potongan harga atau diskon 16 persen tersebut berlaku bagi pedagang eksisting sebanyak 1.062 orang.

Salah satu pedagang yang hadir dan menandatangani surat perjanjian damai dengan Pemkab Bandung yakni Ketua Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kerwappa) Banjaran, Eman Suherman.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terutama kepada Bapak Bupati dan yang lainnya. Dan kami merasa bahagia tidak disangka-sangka, bahwa kami dapat menyetujui kesepakatan bersama dengan pak Bupati,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah dengan surat perjanjian damai tersebut ia siap direlokasi dan revitalisasi Pasar Banjaran bisa segera dilakukan, ia menjawab:

“Siap menerima segala ketentuan.”

Berikut adalah bunyi kutipan surat perjanjian damai antara Pemkab Bandung (Bupati Dadang Supriatna) dengan pedagang Pasar Banjaran (Eman Suherman):

“Bersama ini, kami para pihak dengan ini telah mengadakan perdamaian dengan jalan musyawarah mufakat, yaitu:

Diantaranya menyepakati potongan harga kios atau lapak sebesar 16 persen dari harga jual (bagi pedagang eksisting sebanyak 1.062 orang). Dan hal-hal lainnya seperti ploting TPBS (Tempat Penampungan Berdagang Sementara) dan Pasar Baru disesuaikan lokasi pedagang eksisting melibatkan Kerwappa sebagai perwakilan pedagang dalam proses pembangunan dan pengelolaan yang akan dituangkan dalam Akta Van Dading atau Akta Perdamaian”

Dengan adanya Perjanjian Damai antara Pemkab Bandung dan pedagang pasar yang diwaliki Eman Suherman dari Kerwappa, maka revitalisasi Pasar Banjaran bisa segera dilakukan.***

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x