x
HARI KARTINI

Peraturan Dewan Pers Baru 2023: Tentang Pendataan Dan Verifikasi Perusahaan Pers, “Ini Kata Ninik Rahayu”.. 

waktu baca 3 menit
Sabtu, 25 Nov 2023 02:26 0 500 NANANG YUSUF

Liputan4.com, Jakarta – Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu memaparkan ketentuan baru tentang pendataan dan verifikasi perusahaaan Pers baik media cetak, radio, televisi maupun siber/online tidak ada lagi paksaan. Hal itu telah tertuang dalam peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan/DP/I/2023. Jum’at, 23/11/2023 di Gedung Dewan Pers.

Ia menuturkan, pendaftaran media merupakan produk Undang-Undang (UU) yang lama, sementara yang baru tidak lagi menggunakan hal tersebut.

“Saat ini memang tidak ada lagi pendaftaran,” ujar Ninik dalam jumpa Pers.

Secara gamblang Ninik mengatakan, setiap orang dapat mendirikan Perusahaan Pers dan menjalankan tugas Jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.

Pendaftaran media merupakan produk Undang-Undang (UU) yang lama, sementara yang baru tidak lagi menggunakan hal tersebut.

”Itu rezim UU pokok pers, UU No 40/1999 tidak mengenal lagi pendaftaran,” Ungkap Ninik kepada awak media yang meliputnya.

Hal tersebut sudah diklarifikasi melalui Siaran Pers nomor 07/SP/DP/II/2023 tertanggal 27 Februari 2023 berkaitan dengan banyaknya pemberitaan tentang perlunya pendaftaran Perusahaan Pers ke Dewan Pers.

Lebih lanjut Ia menjabarkan, setiap perusahaan Pers, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai Perusahaan Pers meski belum terdata di Dewan Pers.Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers hanyalah mendata Perusahaan Pers.

“Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan tentu keduanya sangatlah berbeda, Pelaksanaan tugas mendata perusahaan Pers itu ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers Nasional,” paparnya.Pendataan perusahaan Pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya; Perusahaan Pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada.

“Perusahaan Pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai misalnya; Dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan Wartawannya, tidak memberikan penghasilan yang layak, tidak memberikan perlindungan terhadap keselamatan wartawan dan atau malah memerintahkan si wartawan mencari tambahan penghasilan iklan,” ujar Ninik.

Hal tersebut membuat Wartawan tidak bisa menjalankan tugas dengan profesional. Sebab, penghasilan Wartawan tergantung seberapa besar dia meraih iklan atau tambahan penghasilan lainnya.“Situasi ini tentu tidak mendukung Wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas,” tandasnya.

Hal senada ditambahkan wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya, bahwa Dewan Pers menghimbau kepada Perusahaan Pers agar dapat menghormati Hak Jawab seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya Jurnalistik yang melanggar kode etik Jurnalistik.

Terutama kekeliruan dan ketidak akuratan fakta yang merugikan nama baik dirinya kepada Pers yang mempublikasikan.

Hak Jawab sendiri berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas.Pers wajib melayani setiap Hak Jawab, sebab fungsi Hak Jawab adalah guna memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat, menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan Pers.

Mencegah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan Pers serta sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap Pers.

Hak Jawab bertujuan untuk memenuhi pemberitaan, atau karya Jurnalistik yang adil dan berimbang serta melaksanakan tanggung jawab Pers kepada masyarakat.

Mengenai keberadaan Pers ditengah masyarakat dapat menjadi solusi penyelesain sengketa pemberitaan dan mampun mewujudkan itikad baik Pers.(red)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x