x

Penyeludupan 360 Kg Sisik Trenggiling Berhasil Digagalkan Bea Cukai Dan GAKKUM KLHK

waktu baca 3 menit
Kamis, 25 Mei 2023 22:21 0 389 G. IRAWAN

LIPUTAN 4.COM, BANJARMASIN. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kalsel bersama Gakkum KLHK dan Balai BKSDA Kalsel telah berhasil menggagalkan Penyeludupan bagian satwa liar berupa Sisik Trenggiling (Manis Javanica) yang dilindungi sebanyak 360 Kg di komplek pelabuhan trisakti Banjarmasin, Rabu (17/5/23) lalu.

Sekitar pukul 12.45 WITA, Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Kalsel melakukan patroli dan berhasil menghentikan dan memeriksa 1 unit mobil angkut dengan Nopol DA 1680 AB, dari pemeriksaan tersebut berhasil menemukan 8 kardus yang berisikan Sisik Trenggiling.

Berdasar keterangan dari sopir angkut dengan inisial SR (35) didapat informasi bahwa sisik trenggiling tersebut adalah milik inisial AF (42), selanjutnya sang supir dengan Ini sial SR (35) agar dapat menghubungi sang pemilik AF (42) utuk bisa datang ke kantor Bea Cukai, dan untuk sekarang Perkara ini selanjutnya dilimpahkan kebalai Gakkum LHK Wil.kalimantan untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriono mengatakan bahwa pada hari Kamis 18 Mei 2023, Penyidik PPNS LHK Menetapkan status AF (42) menjadi sebagai Tersangka.

Dan selanjutnya untuk barang bukti tersebut berupa sisik trenggiling seberat 360 Kg, 1 Unit Mobil Suzuki Carry ST 100, 1 unit Handphone Nokia, dan untuk sekarang tersangka AF (42) saat ini sudah dititipkan di Rutan Polresta Banjarmasin, dan untuk Barbuk tersebut diamankan di pos Gakkum Seksi Wil.1 Banjarbaru.

Tersangka AF (42) dijerat dengan pasal 21 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 33 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp.1.000.000.000 ( Seratus Juta Rupiah).

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, atau Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (2) huruf c dengan ancaman pidana penjara paling lama. 5 tahun dengan pidana denda sekitar Rp.3.500.000.000,00 (Tiga Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (6) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dalam Bab.3 bagian keempat paragraf 4 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo.Pasal 55 ayat (1) KUHP Pidana.

Jika 1 Kg Sisik Trenggiling kering ini, sama dengan 4 ekor satwa Trenggiling Hidup yang dilindungi, jadi untuk 360 Kg Sisik ini berarti sama dengan 1440 ekor satwa Trenggiling hidup yang dibunuh,” ucap Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani.

Sementara itu Kepala Balai Gakkum KLHK Wil.Kalimantan, David Muhammad menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan Tersangka AF (42) mengakui bahwa sisik trenggiling tersebut rencananya akan dijual kesalah satu agen di Jatim.

Rasio Sani menambahkan bahwa penindakan bersama ini merupakan kerja nyata pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Dirjen Gakkum KLHK, dan adapun perjanjian kerjasama tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Nomor : PKS.3/PHLHK/SET.10/REN.3/12/2022 ; NOMOR : KEP-210/BC/2022 yang ditandatangani pada 21 Desember 2022.

Kami sangat mengapresiasi atas dukungan dari semua pihak dalam penanganan kasus ini, PPATK dan Ditjen KSDAE, disamping itu kami akan terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligensi Centre, ” Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerjasama antara aparat penegak hukum dan juga sebagai bukti komitmen pemerintah dalam melindungi Sumber Daya Hayati,” pungkas Rasio Sani (Rilis).

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x