x

Pendatang Baru Bayangi Perolehan Hasil Suara Sementara Petahana DPR RI Dapil I dan II Kalsel

waktu baca 2 menit
Jumat, 16 Feb 2024 16:00 0 359 G. IRAWAN

BANJARMASIN – LIPUTAN 4.COM. Perhitungan suara Pemilu 2024 masih dalam proses perhitungan suara di KPU.

Hasil Perhitungan suara untuk sementara kontestan pendatang baru membayangi perolehan suara para petahana Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI Daerah Pemilihan Dapil Kalsel I dan II.

Untuk diketahui, pemilihan DPR RI Dapil Kalsel I meliputi Kabupaten Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan, Tabalong, dan Barito Kuala dengan jumlah 6 kursi yang diperebutkan antar caleg dari 18 partai politik.

Sedangkan DPR RI Dapil Kalsel II meliputi Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kotabaru dengan total 5 kursi yang diperebutkan.

Di Dapil I, beberapa nama kontestan pendatang wajah baru dengan perolehan suara sementara yang cukup signifikan telah membayangi suara calon petahana dalam satu parpol.

Salah satunya, perolehan suara dari caleg Partai Golkar yang cukup mendominasi sebagai pendatang baru adalah Sandi Fitrian Noor dan calon petahana Bambang Heri Purnama.

Untuk jumlah perolehan suara yang diperoleh oleh Sandi Fitrian Noor sebanyak 3.299 suara dan untuk Bambang Heri Purnama 4.701.

Angka perolehan suara ini berdasarkan real count sementara KPU yang dipublikasikan di https://pemilu2024.kpu.go.id/ per 15 Februari 2024 18:31 Progress: 226 dari total sebanyak 7492 TPS (3.02%).

Begitu juga perhitungan sementara di Pileg DPR Dapil Kalsel II menunjukkan perolehan suara kontestan baru juga cukup signifikan. Seperti suara sementara yang didapat Caleg PAN, Endang Agustina yang merupakan Purnawirawan polisi yang lama bertugas di Polda Kalsel ini dengan memperoleh 5.614 suara melampaui Hasnuryadi Sulaiman dari Caleg Partai Golkar sebanyak 3.508 suara.

Sementara itu, Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa meminta seluruh kontestan Pemilu 2024 dan masyarakat agar menunggu hasil resmi penghitungan berjenjang. Dia mengatakan, saat ini KPU sedang melakukan rekapitulasi suara pada periode waktu mulai tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024 sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” terangnya.

“Kami mohon kepada masyarakat agar bisa mengecek hasil rekapitulasi di Infopemilu.kpu.go.id, ini salah satu bentuk KPU untuk mengabarkan perolehan suara,” ucapnya.

“Tapi untuk perolehan yang sesungguhnya itu akan kita tetapkan sesuai hasil rekapitulasi berjenjang di setiap tahapan, dari TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi, sampai KPU RI,” pungkasnya. (Rizkon/Lip.4.Com).

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x