x

Pemkab Oku Selatan Bersama ATR / BPN Gelar Rakor Terkait Verifikasi Dan Klarifikasi Data Lahan Sawah Terhadap Data Pertanahan Dan Tata Ruang Kabupaten Oku Selatan.

waktu baca 2 menit
Selasa, 26 Mar 2024 09:06 0 231 WILLY APRIANDI

MUARADUA  Oku Selatan Liputan 4 com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) yang diwakili oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Andre Bastian menghadiri Rapat Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten OKU Selatan di Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Selatan, Senin (25/03/2024) pagi.

Hadir juga dalam ini Kadin Pertanian, Kadin PMPTSP, Kadin PUTR.

Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi ini adalah dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional yang tercantum dalam amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Dalam pemaparannya Kepala ATR/BPN Kabupaten OKU Selatan, Albert Median Panjaitan menjelaskan alih fungsi lahan menjadi Lahan Sawah dilindungi yang merupakan satu kebijakan dari Kementerian ATR/BPN yang harus didukung oleh semua daerah yang ada di Indonesia sebagai upaya ketahanan pangan dan menjaga stabilitas ekonomi.

Proses Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi dimulai dari proses verifikasi Lahan Baku Sawah dengan citra satelit, data pertanahan dan tata ruang, data irigasi, data cetak sawah dan data kawasan hutan yang dilanjutkan dengan kegiatan klarifikasi dengan pemerintah daerah. Peta yang dihasilkan disinkronisasi oleh Tim Terpadu untuk Usulan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi yang akan ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN. Peta Lahan Sawah yang Dilindungi ini menjadi acuan dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah oleh Menteri ATR/BPN.

Selain itu dia juga mengatakan bahwa suatu lokasi dapat juga dikeluarkan dari LSD apabila terdapat salah satu kriteria seperti, pada kawasan tersebut telah terdapat bangunan atau urugan tanah yang menutupi LSD. Tutup

 

Google News

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x