x

Pembawa Minuman Beralkohol di Palas dijerat 3 Bulan Penjara Dan Denda Rp. 6.000.000,- Oleh PN. Sibuhuan

waktu baca 2 menit
Jumat, 14 Okt 2022 10:45 0 223 Redaksi

LIPUTAN4.COM,PADANG LAWAS

-Pelanggar Perda Padang Lawas (Palas) No.07 tahun 2015 pembawa minuman keras (miras) jenis Tuak inisial Satur Situmorang (54) yang tertangkap oleh personil Samapta Polres Palas, pada hari Rabu 12/10/2022, di Desa Sibuhuan Julu, warga Desa Hutanopan Kecamatan Lubuk Barumun hari ini kamis 13/10 disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan pukul.11.00. Wib.

Dalam persidang tersebut, Hakim PN Sibuhuan yang diketuai Allen Jaya Akasa , dan Panitra Elyadi Ananta Karo Karo , menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa 3 Bulan kurungan dan di wajibkan membayar Denda 6.000.000 juta rupiah, dan sepeda motor sebagai narang bukti terdakwa akan dikembalikan selepas masa tahanan di jalani, sedangkan 11 jerigen tersebut di rampas untuk di musnahkan.

Kapolres Palas KBP Indra Yanitra Irawan mnyampaikan hal ini kepada awak media melalui Kasat Samapta AKP M.Husni Yusuf SH, beliau mengatakan, pelaku melanggar Perda no. 07 tahun 2015 pada Pasal 3 ayat 1 tentang, Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban minuman Beralkohol pada hari ini telah kita ikuti persidangannya, Dan kita bertindak sebagai saksi dalam persidangan tersebut”, kata kasat.

Kami personil Satsamapta jajaran Polres Palas saat ini sedang melaksanakan giat Operasi Rutin ,melaksanakan operasi penjualan dan peredaran minuman keras (miras).di wilayah hukum Polres Padang Lawas ini.’ Katanya.

Kita akan membuat masyarakat merasa nyaman dan tenteram, dan kita akan buktikan bahwa Palas ini adalah serambi Mekkah sebagai mana visi-misi Padang Lawas yang Beriman Cerdas Sehat Sejahtera dan Berbudaya (Bercahaya) ‘, sebut Kasat.

untuk itu, mari kita jaga nama tersebut jangan sampai di kotori oleh penyakit masyarakat dengan melakukan mabuk mabukan sehingga sering menimbulkan gangguan Kamtibmas ”, katanya Kasat.

Saya juga menghimbau kepada masyarakat, kata Yasuf, agar jangan melakukan hal hal yang di larang oleh UU Negara dan agama, jika ini kami jumpai di tengah masyarakat, maka kami akan melakukan sesuai dengan hukum yang berlaku”, harap Kasat.
(Sbn)

Berita dengan Judul: Pembawa Minuman Beralkohol di Palas dijerat 3 Bulan Penjara Dan Denda Rp. 6.000.000,- Oleh PN. Sibuhuan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : ALI SABBAN

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x