x
HARI KARTINI

Pelanggan PLN Kecewa, Listrik Mati Dari Malam Hingga Pagi di Kelurahan Talang Jawa Baturaja Barat

waktu baca 2 menit
Kamis, 28 Sep 2023 08:00 0 539 AGUS MAULANA

LIPUTAN4.COM SUMATERA SELATAN – BATURAJA, Tepatnya dari Rabu malam Kamis, (27/09/2023) dari Pukul. 21.00. WIB hingga berita diterbitkan pada Kamis, (28/09/2023) Pukul. 06.15.WIB di wilayah Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan mengalami mati listrik.

Menurut pengakuan seorang warga Talang Jawa ibu Atik (48) bahwa putusnya sambungan atau padamnya arus listrik (PLN) diwilayah Talang Jawa dimulai pada Pukul. 21.00.WIB.

Setelah menunggu hingga berjam – jam lamanya bahkan hingga pagi hari pada pukul. 06.00.WIB Listrik PLN masih tak kunjung hidup. Selaku warga yang baik Atik (48) langsung melaporkan peristiwa mati listrik tersebut ke Manager Pimpinan PLN Baturaja dengan nelpon berkali – kali, namun nomor tersebut tidak aktif.

Ironisnya peristiwa kerusakan yang mengakibatkan listrik mati tidak ada pemberitahuan, apa penyebabnya hingga warga seperti Ibu Atik selaku Pelanggan PLN merasa kecewa.

“Sampai detik ini lampu di rumah kami mati dari Pukul.21.00.WIB, kulkas saya sudah mencair semua, sehingga membuat tak sedap aromanya. Kalaupun diperbaiki oleh petugas hingga kini belum kunjung selesai,”cetus Atik kepada awak media Liputan4.com saat dihubungi melalui nomor hpnya.

“Matinya listrik sampai berjam – jam tanpa pemberitahuan ini tentunya membawa dampak yang merugikan bagi masyarakat disini,”ujar Atik.

“Saya selaku Pelanggan PLN mengharapkan PT PLN bertanggung jawab atas kejadian ini,”ungkapnya.

“Merujuk Undang – Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Sesuai yang tertera di Pasal 29 pada point’ b dan e menyebutkan konsumen berhak untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus – menerus dengan mutu dan keandalan yang baik,”jelas Atik yang berprofesi sebagai Wartawan ini.

“Dan pelanggan berhak juga mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan/ kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang telah diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik, hal itu sejalan dengan kewajiban PT PLN sebagai penyedia tenaga listrik yang ditulis pada Pasal 27 bahwa PLN wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku,”tutup Atik dengan nada kesal.

Hingga berita ini ditayangkan awak media Liputan 4.com belum meminta konfirmasi ke Pihak PLN, selanjutnya akan meminta konfirmasi apa yang menjadi kendala hingga listrik mati berjam – jam.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x