x

Pelajar Tewas di Medan, 5 Pelaku Tawuran Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

waktu baca 3 menit
Minggu, 27 Nov 2022 18:45 0 316 Redaksi

 

Sumut Liputan4.Com – Tim gabungan Polrestabes Medan berhasil menangkap lima pelaku tawuran pelajar yang menyebabkan korban Eko Farid Azam (15) tewas, di Jalan Kapten Sumarsono tepatnya di SPBU Sumarsono. Para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (3) Subs 351 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap lina orang yang diduga terlibat dalam kejadian penganiayaan atau kekerasan terhadap orang secara bersama-sama menyebabkan orang lain meninggal dunia, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan didampingi Wakapolrestabes Medan, AKBP Yudhi, Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Arman Muis, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fahtir, Kapolsekta Medan Sunggal, Kompol Chandra, Kapolsekta Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan dan Kapolsekta Deli Tua, Kompol Dedi di Mapolrestabes Jalan HM Said, Minggu (27/11/2022).

Kata dia, kejadian tawuran pelajar itu terjadi pada tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 14.45 WIB di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Satu orang pelajar tewas akibat kena senjata tajam hingga kehabisan darah. Korban ditemukan tewas di salah satu ruangan di SPBU.

Aksi anarkis itu terjadi di SPBU Global Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Korban diketahui bernama Farid (15) pelajar SMKN 9 Medan.

Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian yakni sepeda motor BK 6180 AED, tas ransel milik korban berisi besi, gunting dan gir, jaket, pakaian pramuka dan sepasang sepatu, clurit dan sebuah benda tumpul lainnya.

Dari keterangan saksi Muhamad Raya kepada kepolisian menjelaskan, ia berangkat ke sekolah untuk bertemu dengan teman-temannya. Setelah berkumpul dengan 10 sepeda motor mereka pun bergerak menuju Jalan Kapten Sumarsono.

Sesampainya di sana mereka bertemu lagi dengan teman-teman yang mengendarai 50 sepeda motor. Lanjut pengakuan saksi kepada polisi, di sanalah mereka melakukan tawuran. Korban pun bertemu dengan lawannya namun karena kalah jumlah korban pun melarikan diri.

Selanjutnya, ketika korban dan rekannya mengisi bensin di SPBU, para pelaku mendatangi korban. Korban pun berusaha lari namun paha sebelah kiri terkena sajam. Korban pun kabur ke salah satu ruangan di SPBU tersebut.

Karena tidak mendapatkan pertolongan pertama, korban meninggal dunia karena kehabisan darah.

Kombes Valentino mengaku, dalam kejadian tersebut memang ada penyerangan siswa SMKN 9 Medan. Termasuk korban menuju SMA Eka Prasetya. Karena kalah jumlah, di SPBU Sumarsono berniat mengisi bensin sepeda motor, di lokasi ada yang mengejar dan penganiayaan tersebut.

Di situ terjadi penganiayaan kepada korban Farid. “Ada lima orang yang ditetapkan tersangka oleh Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus itu, ” terang Kombes Valentino.

Diharapkan kepada pihak sekolah dan orang tua juga berperan aktif untuk meningkatkan kualitas belajar para anak didik untuk menjadi orang yang berguna untuk negara. “Kami tetap membina para pelajar di Medan menjadi lebih baik ke depannya dan Medan tetap harus aman dan kondusif, ” tandas Kombes Valentino.

Kelima tersangka itu masing – masing, Steven Dauson, Kelvin Elgrasio Siregar, Riski Martin Luther, Joey Septian Syahputra dan Agung Lesmana Nasution.(Abdi)

Berita dengan Judul: Pelajar Tewas di Medan, 5 Pelaku Tawuran Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x