x
HARI KARTINI

Panas ! Kasus ‘Kotak Suara’ Pemilu Jeneponto, PH Terdakwa dan Jaksa Gakkumdu Saling Banding

waktu baca 2 menit
Sabtu, 23 Mar 2024 15:57 0 330 BASIR HASGAS

Jeneponto,Liputan4.com–Kabar kasus pengrusakan kotak suara pemilu yang terjadi di kecamatan Bangkala Barat telah di putus pada tanggal 18 maret 2024 lalu dengan vonis 7 bulan penjara dan denda 20 juta subs 1 bulan penjara oleh pengadilan negeri Jeneponto tertuang dalam nomor putusan :13/pid.B/2024/PN Jnp itu belum final (inkracht).

Terdakwa AA dan NDF melalui Penasehat Hukumnya (PH) dikabarkan mengambil langkah hukum upaya banding ke pengadilan tinggi (PT).

Putusan majelis hakim itu belum inkract diakui Kasmawati Saleh,SH.MH selaku jaksa (gakumdu) yang menangani perkara tersebut.

putusan itu belum berkekuatan hukum tetap( inkracht) karena terdakwa mengajukan upaya hukum banding, dalam waktu 7 hari setelah putusan pengadilan tinggi dan apabila menguatkan putusan hakim pengadilan negeri maka akan segera para terdakwa di eksekusi,”papar Kasma sapaan akrabnya.

Terkait upaya banding terdakwa ditanggapi oleh Kasmawati (gakumdu) dengan persiapan memory banding yang sudah diserahkan dan diterima pengadilan negeri,”kalau terdakwa banding maka jaksa wajib juga banding,”tegasnya saat dikonfirmasi,Jumat/23/03/24.

Kasmawati yang juga merupakan kasipidum Kejari Jeneponto mengatakan Gakkumdu jeneponto dalam hal ini didalamnya bawaslu, kepolisian dan kejaksaan pasti akan mendetail dalam hal menentukan sikap dan juga akan tetap saling berkoordinasi, solid, selama kasus tersebut dianggap terpenuhi minimal dua alat bukti pasti akan di proses sampai tahap pengadilan.

Sementara itu Saiful,SH.MH (PH terdakwa) yang juga merupakan eks komisioner Bawaslu Jeneponto mengaku banding karena menilai putusan majelis Hakim PN Jeneponto keliru.

Saat ini kami sedang melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim PN Jeneponto,kami menilai majelis hakim keliru didalam menerapkan pasal tindak pidana pemilu terhadap klien kami.

“meskipun perbuatan tersebut terbukti tetapi tidak diatur didalam UU 7 Tahun 2017, bagi kami tim penasihat hukum memaknai Pasal 535 UU Pemilu itu objeknya mengubah atau merusak berita acara hasil rekapitulasi ditingkat kabupaten, bukan berita acara ditingkat TPS sebagaimana rujukan pasal tersebut yaitu Pasal 398 bukan merujuk Pasal 389 UU Pemilu”, sehingga seharusnya majelis hakim menjatuhkan putusan onslag atas klien kami sebagaimana pembelaan tim penasehat hukum para terdakwa,”tutupnya.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x