x

P4TM Tekankan DPRD dan Pemkab Pamekasan Tinjau Ulang Perda No 2 Tahun 2022

waktu baca 4 menit
Rabu, 21 Sep 2022 21:45 0 218 Redaksi

PAMEKASAN – Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau se Madura (P4TM) Tekankan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Pamekasan dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan meninjau Ulang Perda nomor 02 Tahun 2022

Hal ini disampaikan oleh Abdul Bari Sekretaris P4TM Saat mengikuti Rapat Koordinasi sinergitas petani, Pedagang dan industri pengolah tembakau Madura yang berlokasi di gedung Bakorwil Pamekasan, Selasa 21/9/2022 siang

“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Deklarasi P4TM yang lalu dan kami mendapat rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur untuk mengawal terus komitmen kepentingan petani tembakau Madura untuk ditindaklanjuti ke Bakorwil yang ada di Pamekasan,” kata Abdul Bari Selaku Sekretaris P4TM

“Bakorwil ini nantinya akan dijadikan pusat perdagangan ataupun didirikan rumah perdagangan tembakau dan kami sangat merespon baik dengan adanya program trading House Ini sebagai langkah untuk melindungi dan memberikan perlindungan kepada petani tembakau Madura,”terangnya

“Kami sudah sampaikan ini ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemprov Jatim saat ini sedang menggodok Raperda tentang perlindungan tembakau yang ada di Jawa Timur, jadi kami dari P4TM juga menyampaikan persoalan-persoalan yang sering terjadi berkaitan dengan petani tembakau Madura supaya bisa terkaver di Perda di Jawa Timur termasuk persoalan pengambilan sampel,”terangnya

“Demikian juga melindungi dan menjaga mutu dan kualitas dari masing-masing daerah, supaya tembakau dari luar Madura tidak masuk ke dalam Madura saat musim panen, hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan pada saat pertemuan-pertemuan sebelumnya,”tuturnya

“Kami berharap adanya aturan dan regulasi yang melindungi kepentingan petani tembakau Madura, kami juga berharap dan meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk meninjau ulang perda nomor 2 tahun 2022 tentang pengambilan sampel yang satu kilo,”harapnya

Menurutnya dengan adanya peluang mengambil sampel satu kilo bisa dijadikan peluang untuk mengambil sampel yang lebih besar, kalau ada celah untuk mengambil sampel satu kilo bisa di manfaatkan oleh oknum yang tidak taat pada peraturan bisa mengambil diatas satu kilo dan kami berharap tidak adanya pengambilan sampel

Abdul Bari menyebutkan bahwa P4TM telah memberikan contoh kepada publik bahwa inilah praktek yang sebenarnya Dan ini tidak merugikan terhadap petani, jadi sampelnya itu ikut ditimbang dan ini tidak merugikan pada petani.

Lebih lanjut Bari menjelaskan berkaitan dengan trading House sangat menarik, karena hal ini menjadi solusi persoalan yang terjadi di Madura yang berkaitan dengan petani tembakau Madura. Yang paling penting saat ini optimalisasi dan pengendalian tembakau dari luar Madura kedalam Madura saat musim panen.

“Kami juga meminta kepada pihak pabrik agar bersikap adil dan bertindak adil cara tidak membeli tembakau luar Madura dan pabrik juga tidak bertindak mencampur tembakau asli madura dengan luar madura, sehingga kemurnian tembakau terjaga kualitas dan harganya sesuai dengan harapan bersama,”tegasnya

Bari memungkasi kami P4TM akan tetap berkomitmen mengawal regulasinya kemudian perangkat-perangkatnya dan juknisnya seperti apa tetap akan kami kawal persoalan ini

Sementara Sofiatus Solihah Fungsional Ahli Muda Pertanian, Perkebunan peternakan, Perikanan, Kelautan Birokrasi Perekonomian Sekda Prov Jatim mengatakan bahwa diskusi tadi mengarah kepada bagaimana masukan dari reguler terkait dengan Treding House kita komunikasikan dengan para pihak, maka akan ketemu modelnya, model Treding House apa yang diinginkan para pemangku kepentingan

Dengan adanya gagasan Gubenur Jawa Timur untuk membuat trading House di masing-masing Bakorwil kita berharap menjadi salah satu solusi permasalahan pemasaran tembakau saat ini pengendalian spesifik terkait dengan survei biaya pokok produksi di masing-masing Kabupaten kota, kita sudah petakan berapa biaya pokok produksi tembakau per Kabupaten per jenis

“Sementara ini Gubenur Provinsi Jatim punya konsep membuat trending House di tiga Bakorwil Jember, Pamekasan dan Bojonegoro yang notabene penghasil tembakau,”ungkapnya

“Nanti kami akan fasilitasi untuk ketemu dengan OPD terkait supaya permaslahan ini benar-benar terpecahkan Treding House yang diinginkan disini seperti apa,”pungkasnya

Berita dengan Judul: P4TM Tekankan DPRD dan Pemkab Pamekasan Tinjau Ulang Perda No 2 Tahun 2022 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : AC H

Google News

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x