x

Oknum SatPol PP Kota Pekalongan Di Duga Melanggar Kode Etik

waktu baca 2 menit
Selasa, 29 Nov 2022 12:45 0 379 Redaksi

Liputan4.com 29/11/2022
Kota Pekalongan
Beberapa kode etik dari satuan pamong praja atau yang di kenal dengan SatPol PP yaitu wajib menjaga, memelihara dan meningkatkan rasa aman dan tentram bagi masyarakat bangsa dan negara dan satpol PP wajib menjaga citra dan kehormatan lembaga satuan polisi pamong praja dan pemerintah daerah menghindarkan diri dari perbuatan tercela serta wajib bersikap sopan, ramah dan menumbuhkan rasa simpati dan empati kepada masyarakat.
tapi sayangnya salah satu oknum dari SatPol PP kota Pekalongan Seakan akan tidak mengerti dan memahami arti tata Krama serta sopan santun dan menghargai seseorang apalagi oknum tersebut mempunyai jabatan tinggi di kesatuannya.

Kejadian tersebut berawal dari adanya mediasi yang bertempat di kantor kelurahan panjang wetan kecamatan Utara antara warga dan satpol PP terkait surat pembongkaran hunian salah satu warga panjang wetan RT 05/10, yang telah di huni selama puluhan tahun, tanpa adanya mediasi dulu antara warga dan pihak pemerintah satpol PP langsung memberikan surat untuk pembongkaran tersebut.

Hal tersebut langsung di klarifikasi oleh warga yang di dampingi oleh rekan rekan aktivis mulai dari kantor satpol PP sampai ke kantor walikota dan kantor dewan kota Pekalongan, pada hari Senen 28/11/2022.

Oknum SatPol PP Kota Pekalongan Di Duga Melanggar Kode Etik

Melalui proses klarifikasi warga di dampingi aktivis memunculkan suatu mediasi bertempat di kantor kelurahan panjang wetan Kecamatan Utara.

Di situlah timbul permasalahan antara awak media dengan oknum Satpol PP di karenakan tidak di perbolehkan mengekspose suatu acara mediasi tersebut, serta dari pihak oknum Satpol PP sempat melarang media tersebut untuk meliput di karenakan katanya ini mediasi interen, tapi dari warga dan aktivis tetep memperbolehkan ikut dalam mediasi tersebut, dan akhirnya satpol PP memperbolehkan ikut dalam mediasi tersebut.

Setelah selesai mediasi dari awak media menanyakan kenapa dirinya tadi tidak di perbolehkan ngliput dan mengekspose
Eli hamidah salah satu dari satuan polisi pamong praja menjawab saya di suruh pak kasat jawab eli.

Di sebelahnya dengan nada tertawa Sriyana selaku kasat satpol PP kota Pekalongan, mengucapkan karena kamu tidak dapat undangan Wek Wek Wek,, dan elipun menirukan kata kata sriyana seakan akan mengejek dan bertingkah seperti anak kecil.

Berita dengan Judul: Oknum SatPol PP Kota Pekalongan Di Duga Melanggar Kode Etik pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Karnadi

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x