x
HARI KARTINI

Oknum Polisi di Tebing Tinggi Tempati Rumah Warga Tanpa Izin Pemiliknya

waktu baca 3 menit
Sabtu, 10 Jun 2023 21:58 0 1012 SARIANTO DAMANIK

Keterangan gambar : Rumah berlantai 2 yang di tempati oknum polisi tanpa izin Susilawati purba pemilik surat akta notaris / Dmk

Tebingtinggi, Liputan4.com – Dalam kehidupan seharusnya saling menghormati dan saling menghargai, baik itu kepada sesama manusia maupun semua makhluk yang ada didunia.

Bentuk saling menghormati dan saling menghargai dapat dilakukan dengan cara tidak menguasai hak orang lain tanpa seizin orangnya ataupun pemiliknya.

Namun bentuk tidak menghargai dan tidak menghormati orang lain tersebut terjadi di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Ironisnya, Hal itu malah dilakukan oleh oknum Polisi berinisial E berpangkat Iptu dan istrinya berstatus ASN yang berdinas di Pemko Tebing Tinggi.

Merasa tidak bersalah Oknum Polisi beserta keluarganya itu menempati rumah berlantai 2 yang beralamat di Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi tanpa seizin pemilik rumah.

Oknum Polisi berinisil E dan Istrinya saat dikonfirmasi dikediamannya beberapa hari lalu menjelaskan, Dirinya menempati rumah tersebut atas izin kakak alm Abdi.

“Kami menempati rumah ini tidak menyewa, kami izin dari Kakak alm Abdi. Memang kak Wati sudah pernah kemari bawa pengacaranya.Tapi kalau nanti menang di Pengadilan kami pindah dari sini” Ujar sepasang pasutri ini.

Sementara itu, menurut Susilawati Purba warga Dolok Masihul, Kab Serdang Bedagai (Sergai) selaku pemiliki rumah yang sah telah memiliki Akta Notaris yang ditebitkan oleh Aznurli, SH, SpN pada 11 desember 2018 dengan nomor : 1499/PTTSDBT/AZN/XII/2018, menyatakan, Bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin dan tidak mengenal oknum polisi beserta keluarganya yang menempati rumah yang telah di belinya tersebut.

” Pada saat rumah saya beli dulu, Alm Abdi bilang supaya rumah ditempati dia dulu bang, karena saya kasihan bang, dia gak ada rumah ya saya kasih lah bang. Tapi lama lama malah seperti mau dikuasai dia bang. Jadi saya gugatlah dia di Pengadilan bang, tapi karena dia meninggal jadi diberhentikanlah gugatan saya bang. Terus lama lama sampai sekarang bang gak bisa saya tempati bang. Jadi sekarang ini, rumah saya di tempati Polisi yang disuruh oleh kakaknya almarhum Abdi bang” Terangnya, Jumat (09/06/2023) di kediamannya.

“Saya berharap, Polisi dapat membantu memberikan keadilan bagi saya. Bukan malah menempati rumah saya. Untuk itu saya besar harapan saya, Bapak selaku oknum Polisi segera tinggalkan rumah saya agar bisa saya tempati dan bisa kuasai pak” Harapnya.

Untuk diketahui, Susilawati Purba telah memiliki dokumen akta pengoperan dan pelepasan hak dengan ganti rugi yang sah antara pihak pertama atas nama Mohammad Abdi Syahputra kepada dirinya selaku pihak ke dua yang telah di terbitkan oleh notaris atas nama Aznurli, SH, SpN pada 11 desember 2018 dengan nomor : 1499/PTTSDBT/AZN/XII/2018. (Dmk)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x