x
HARI KARTINI

Oknum Pegawai Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun, Kantor Cabang Bojonegoro, Kantor Kas Kalitidu di Duga Intimidasi Nasabah, Paksa Nasabah Buat Surat Pernyataan Jika Tidak Bisa Mengangsur Nasabah Harus Menyerahkan Rumah Yang di Tinggali

waktu baca 9 menit
Selasa, 23 Mei 2023 11:56 0 1040 SUNARTO

Bojonegoro, liputan4.com – Kondisi jaman sekarang mulai memanas, banyak kejadian menyedihkan yang terjadi pada masyarakat akibat hutang piutang, pasalnya ada kejadian pada hari Rabu 17 Mei 2023 sekira pukul 11.51 Wib, ada oknum pegawai dari Bank BPR Daerah Kabupaten Madiun yang berkantor di Kalitidu, Bojonegoro telah mengintimidasi seorang nasabah hingga pengancaman akan menyuruh penghuni keluar dari rumah jika nasabah tidak bisa membayar angsuran tersebut. Senin (22/05/23)

Menurut keterangan Sri Purwahyuningrum anak perempuannya Bu Sukisti bahwa pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 11.51 wib dirinya di datangi 3 orang di rumahnya yang mengaku dari Bank BPR Daerah Madiun yang berkantor di Kalitidu, ke 3 orang tersebut bernama Pak Wawan, Pak Fathoni, dan Ibu, ke 3 orang tersebut menyampaikan bahwa rumah yang di tempati akan di lelang oleh Bank BPR, dan mau di tempel bor lelang, selanjutnya meminta surat pernyataan jika tidak bisa mengangsur harus siap keluar dari rumah.

“Awal e kulo di panggil pak nar dikon mbantu bayar angsuran pak nar, nk gak kebayar omah e ape di sita bank. Aku dikon siap2 metu ko omah iki. Trus saat itu mak e dikon gawe surat pernyataan kesanggupan bayar angsuran tiap ulan. Sebener e mak e gak gelem, ape ngenteni njenengan tapi pihak bank gak mau tau soale jare gak onok urusan kalih pak narto. Soale jaminane tanah sak omah e iki, “ungkap Sri Purwahyuningrum”.

Lanjut Sri Purwahyuningrum, “Omah e yo arepe di pasang bor koyok banner nk rumah di sita bank ngunu lo pak nar, Wes di ijini mak e tp gak sido malah mak e dikon gawe surat kesanggupan bayar kuwi, la bank e mboten purun di ken ngenteni sampean, kulo geh bingung mboten semerep jawane kok di kon bayar utang, malah kulo ken damel pernyataan ken tanda tangan tanpa di ketahui njenengan, ” pungkas Sri Purwahyuningrum kepada bapak nya”.

Sukisti dan anak nya Sri Purwahyuningrum adalah salah satu korban intimidasi dan pengancaman dari pihak pegawai Bank BPR Daerah Kabupaten Madiun yang berkantor di Kalitidu.

Perbuatan ini di lakukan oleh oknum pegawai Bank BPR Daerah Madiun, Cabang Bojonegoro, Kantor Kas di Kalitidu di rumah nasabah. Pihak pegawai Bank BPR akan memasang bor lelang, akan melaporkan ke RT, menuduh nasabah sebagai penipu Bank, dan akirnya sampai memaksa menyuruh nasabah membuat pernyataan tertulis yang isinya jika tidak bisa mengangsur maka rumah tersebut akan di lelang oleh BPR, dan nasabah di suruh siap-siap untuk keluar dari rumah, nasabah harus menyerahkan rumah yang di tinggali.

Ironisnya kejadian tersebut di lakukan oleh pegawai BPR Daerah Kabupaten Madiun di rumah nasabah tanpa sepengetahuan sang suami, bahkan saat sang suami menghubungi by tlp WA ingin bicara dengan pegawai Bank BPR malah pegawai Bank BPR tidak mau, pihaknya mengatakan tidak punya urusan dengan sang suami tersebut.

Sukisti menerangkan kronologi awal terjadinya hutang, sampai akir hingga terjadinya intimidasi dan pembuatan surat pernyataan.

” Kronologi sebenar benarnya seperti ini, sekitar bulan April 2022 suami saya bersama dengan saya punya hutang sebesar rp 28 juta kepada saudara Darmaji dengan alamat Desa Padang RT 011, RW 002, Kec Trucuk Kabupaten Bojonegoro, dan hutang itu akan saya bayar rp 30 juta dengan jaminan sebuah *SERTIFIKAT RUMAH* atas nama saya sendiri (Sukisti), “ungkap Sukisti”.

Lanjut Sukisti, “tidak senggang lama saudara Darmaji meminta ke saya agar sertifikat atas nama saya tersebut (Sukisti) di balik nama menjadi nama nya (Darmaji), guna untuk mengambil pinjaman di Bank, karena kalau minjam uang di bank maka jaminan sertifikatnya harus nama peminjam, dan saya tanya kenapa harus balik nama, masak hutang Rp 30 juta sudah ada jaminan sertifikat kok minta di balik nama, saudara Darmaji menjawab hanya untuk pinjam uang di bank saja untuk membayar hutang ke mereka, dan saat itu saya bilang tidak apa-apa asal bisa masuk ke Bank Rp 100 juta, maksut saya kalau cair Rp 100 juta nanti yang Rp 30 juta pakai bayar hutang Darmaji, sisanya saya dan saya yang mengangsur gitu, karena saya di suruh nanggung biaya Balik Nama Rp 15 juta dan biaya maklar 10 persen dari pencairan, dan saudara Darmaji mengiyakannya, dan balik nama sertifikat itu semua di atur oleh Darmaji dan tim maklar nya, ada perjanjian kalau balik nama itu hanya siasat supaya bisa di pakai pinjam bank, bukan jual beli yang sah, mana ada rumah dan tanah di jual rp 30 juta, ya tidak masuk akal, sudah musyawarah bahwa ini balik nama rekayasa, di rekayasa untuk ngambil pinjaman, ada perjanjian nya terlampir, “tambah nya”.

“Setelah itu lalu datang ke rumah saya saudara Darmaji dan istrinya, Menantunya Mbah Juri Pagerwesi selaku LPKSM yang membuatkan perjanjian, pak Singo selaku maklar yang membawa 2 orang lagi dan orang itu yang akan memproses untuk proses balik nama sertifikat dari nama Sukisti jadi nama Darmaji. Saat itu ada perjanjian tertulis antara saya dan Darmaji yang di buat oleh LPKSM Pagerwesi yang isinya bahwa balik nama sertifikat tersebut hanya rekayasa untuk mengambil pinjaman di Bank, dan jika hutang di Bank sudah lunas maka akan kembali menjadi nama Sukisti kembali, itu di saksikan para pihak, termasuk pihak maklar Bank maupun maklar Notaris, foto dan dokumen terlampir, dan saat itu bilang ke Kamituwo Saekan di Pemerintah Desa Pilangsari bahwa itu hanya untuk ngambil bank, semua tim Darmaji yang ngatur, “jelas Sukisti”.

“Dengan berjalannya waktu, pada tanggal 21 April 2022 terjadilah hutang piutang antara saudara Darmaji dengan Bank BPR Daerah Kabupaten Madiun yang berkantor di Kalitidu, ternyata hanya di pinjamkan Rp 70 juta saja, dengan perincian sebagai berikut : Hutang Pokok Rp 70 juta, bunga 0,96 % per bulan, jangka waktu 36 bulan, ” lanjut Sukisti”.

“Saya kaget saat itu tanpa ijin suami saya, saya di naikkan mobil di bawa ke rumah Mbah Juri Pagerwesi, di situ saya di bilangi kalau sekarang saat itu, sertifikat sudah jadi nama Darmaji, di pinjamkan uang di BPR hanya Rp 70 juta, di ambil uangnya Darmaji Rp 30 juta, di pakai bayar Notaris untuk balik nama Rp 15 juta, di potong maklar dan lain lain, sisa yang saya terima Rp 8 juta, jadi saya kaget ini hancur saya, hutang awal Rp 28 juta jadi Rp 30 juta sekarang menjadi Rp 70 juta dan saya hanya terima sisa Rp 8 juta, hancur lebur saya saat itu, “kata Sukisti”.

“Saya sudah pernah mengangsur angsuran pinjaman itu, pihak Bank BPR tau kalau itu Darmaji hanya di pakai nama, Darmaji bukan membeli rumah saya, pada saat itu saya merasa di hancurkan oleh Darmaji, saya telat mengangsur, saya benar benar tersakiti karena saya sudah di cemarkan nama baik saya dan keluarga oleh saudara Darmaji, saya telat bayar angsuran saya di laporkan ke Pemerintah Desa Pilangsari, 2 kali saya di panggil ke Balai Desa, kalau rumah saya mau di lelang sama Darmaji, di ancam rumah saya mau di jual oleh Darmaji saat itu, bukti rekaman terlampir, “jelas Sukisti”.

“Setelah 2 kali saya di cemarkan oleh Darmaji saya diam dan nurut, ternyata kemarin saya di pres lagi sama pegawai Bank BPR Daerah Kabupaten Madiun bernama Ibu saya lupa namanya, Pak Wawan dan Pak Fathoni, sedang ini urusan saya dengan suami saya, kok bisa tanpa ada suami saya di rumah saya di sudutkan dengan anak saya, ancamanya rumah saya mau di pasang bor di sita Bank, dan saya di paksa untuk membuat pernyataan jika tidak bisa mengangsur maka rumah akan di sita, saya dan anak saya harus siap pergi dari rumah, dan anehnya kenapa ketiga pegawai Bank tidak mau tak suruh bicara sama suami saya, bahkan suami saya sudah saya telpon dan suami saya ingin bicara mereka tidak mau, saya merasa di pres dan di paksa buat pernyataan, “pungkas Sukisti”.

Sunarto suami Sukisti menyampaikan, “Saya tidak terima atas perbuatan pegawai Bank BPR Daerah Madiun atas sikapnya, dia intimidasi istri dan anak saya, maksa istri dan anak saya membuat pernyataan, ini sudah tidak beres, kok bisa orang berpendidikan menekan seseorang tanpa ada suaminya, memang aturan BPR seperti ini, saya tidak terima karena ngancam penghuni rumah, jika tidak bisa bayar angsuran harus keluar rumah, perlu di ketahui bahwa SITA MENYITA ITU KEWENANGAN PENGADILAN, memang siapa dia ?, dan menuduh istri saya menipu Bank BPR, apa yang di tipu ?, ” tegas Sunarto”.

Fathoni Mantri Bank BPR Daerah Kabupaten Madiun yang mendatangi ke rumah Sukisti saat di hubungi oleh Sunarto suami Sukisti di konfirmasi tentang kenapa menekan istri dan anak nya untuk membuat pernyataan di suruh menandatangani tanpa ada suami, dan juga terkait mau pasang benner lelang dll, pihaknya tidak mau memberi keterangan yang jelas, padahal mereka bertiga yang mendatangi Sukisti dan anaknya, pihaknya hanya menjawab singkat saja.

“Sampean bisa ke kantor padangan aja pak, bicara dengan pimpinan langsung untuk membicarakan nyaπŸ™πŸΏπŸ™πŸΏπŸ™πŸΏπŸ™πŸΏ, “ucap Fathoni”.

Bu Emy pegawai Bank BPR bagian Surfe di konfirmasi oleh Sunarto suami Sukisti melalui Tlp WA nya pihaknya mengatakan bahwa dulu yang surfe ke rumah Darmaji dia, tetapi yang datangi ke rumah Sukisti bukan dia, kalau soal menekan istri dan anak untuk membuat pernyataan tanpa ada suami pihaknya menyampaikan itu tidak boleh seperti itu di lakukan.

“Yang surfe ke Pak Darmaji di Padang yang rumahnya belakang masjid iya saya Pak, tapi kalau kemarin yang ke rumah bu Sukisti bukan saya, saya sudah 3 bulanan pindah di Nganjuk, kalau menyuruh istri dan anak membuat pernyataan seperti itu tidak boleh pak apalagi tidak ada suami, tidak boleh itu, “terang Bu Emy”.

Pada hari Senin, tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 14.00 wib, Sunarto suami Sukisti beserta istrinya dan di dampingi oleh Edi Lembaga KPK beserta Sholikin Media Tribun Tipikor mendatangi kantor BPR di Padangan, saat itu di temui langsung oleh pegawai BPR bernama Wawan.

Wawan pegawai BPR yang menerima kehadiran Sunarto dan istri saat di klarifikasi tentang adanya penekanan terhadap Sukisti dan Sripurwahyuningrum tentang pembuatan surat pernyataan, pihaknya membenarkan, memang ada surat pernyataan, dan di bacanya surat pernyataan tersebut oleh Wawan, namun di minta oleh Sunarto tidak di berikan.

“Rumah itu kan atas nama Bu Sukisti, dari bapak nya dulu, jadi ahli waris nya ya bu Sukisti, jadi tidak ada urusan sama Pak Narto biarpun itu istri Pak Narto, dan Bu Sukisti tak suruh buat pernyataan bila tidak bisa mengangsur maka saya dan anak saya siap keluar dari rumah, itu bunyi pernyataannya, itu kan sudah miliknya Pak Darmaji, jadi bu Sukisti tidak punya hak, “ucap Wawan pegawai Bank BPR yang merasa itu semua sudah benar kepada Sunarto dan istrinya yang di saksikan oleh Edi KPK dan Sholikin Tribun Tipikor”.

Atas kejadian ini Sunarto suami Sukisti sangat tidak terima, karena dirinya merasa di tipu oleh Darmaji yang di duga bekerja sama dengan pihak Bank BPR, aturan apa yang di pakai ini, hutang kontrak 3 tahun kok masih dalam kontrak mau ngusir pemilik rumah, Darmaji itu tidak pernah beli rumah, AJB nya rekayasa itu, sentimen bersama tim maklar, saksi ada semua lengkap para maklar maklar nya yang tukang rekayasa, dengan kejadian ini Sunarto selaku korban kedzoliman oknum oknum yang merasa pintar dan benar, pihaknya akan mengadukan atau melaporkan ke APH Bojonegoro.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x