x

Oknum Kades Cinta Rakyat Diduga Pungli Warga Saat Pengurusan Sertifikat Tanah

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Feb 2024 08:57 0 116 ABDI SUMARNO

Deliserdang, Liputan4.com – Oknum Kepala Desa (Kades) Cinta Rakyat, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatra Utara, berinisial AK diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada warga.

Dugaan pungli ini dilakukan oknum Kades AK kepada warga saat hendak mengurus progam pemerintah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap).

Warga dimintai sejumlah uang yang nilainya bervariasi antara Rp300 ribu hingga 500 ribu.

Hal ini diungkapkan seorang warga Desa Cinta Rakyat, berinisial YP yang hendak membuat sertifikat tanah.

“Pada saat pengukuran tanah, pengutipan awal dipungut biaya sebesar Rp300.000 dan setelah keluar sertifikat tanahnya, saya dikutip biaya senilai Rp500.000 oleh oknum Kades AK tersebut,” ujar YP kepada wartawan, Senin (5/2/2024) malam.

Diungkapkan YP, bahwa bukan hanya dia saja yang menjadi korban akibat ulah oknum Kades yang bermental korup tersebut. Melainkan banyak lagi warga yang menjadi korbannya.

“Bukan saya saja bang yang menjadi korban pungli dari oknum Kades Cinta Rakyat tersebut, melainkan sudah banyak yang menjadi korbannya. Kalau tidak salah, sudah ada sekira 1.000 sertifikat tanah milik warga yang menjadi korbannya,” ungkap YP.

Dikatakan YP, ia dan bersama warga lainnya sudah menanyakan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (Kakan BPN) Deliserdang, Abd Rahim yang mengatakan bahwa oknum Kades Cinta Rakyat sudah dipanggil ke Kantor BPN Deliserdang.

“Kata Kakan BPN Deliserdang, ia (Kades AK) sudah dipanggil dan diperintahkan untuk mengembalikan dana yang sudah dikutip kepada warga saat mengurus sertifikat tanah. Tapi ternyata sampai sekarang, dana yang sudah dipungli itu belum juga dia kembalikan,” kesal YP.

Oleh karena itu, YP dan warga Desa Cinta Rakyat lainnya yang menjadi korban dugaan pungli yang dilakukan oknum Kades AK tersebut meminta untuk segera menangkap oknum Kades AK yang diduga telah melakukan pungli.

“Kami meminta kepada Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Raphael Sandy Priambodo dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera memeriksa dan menangkap oknum Kades AK tersebut, untuk diseret ke meja hijau karena perbuatannya sudah sangat meresahkan dan memalukan aparatur pemerintahan,” tandas YP.(Abdi)

Google News

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x