x

Nakes Puskesmas WARU Pamekasan Ikut Turun Demo Tolak RUU Kesehatan

waktu baca 3 menit
Senin, 8 Mei 2023 17:07 0 464 CHALIK

PAMEKASAN- Sebanyak Ribuan  orang tenaga kesehatan di Pamekasan berunjuk rasa menolak RUU Kesehatan.

 Ribuan nakes lakukan aksi demo di depan kantor DPRD Pamekasan.
Pantauan Memorandum  di TKP massa nakes ini tiba di lokasi sejak  pukul 8.30 wib dan ada yang datang 9.00 WIB. Mereka datang berbondong-bondong  ada yang naik sepeda motor serta ada yang naik mobil roda empat.

Dari ribuan  peserta aksi, nakes yang demo hari ini merupakan gabungan dari 5 organisasi profesi terdiri dari 700 perawat, 500 bidan, dan 100 dokter.

Ketua IDI Pamekasan Dr Trisusandi menyampaikan orasi dan membacakan tuntutan di depan Pendopo Kabupaten. Dia mengatakan bahwa hari ini baru separuh nakes di Pamekasan yang turut demo.

Kami akan menerjunkan seluruh nakes di Pamekasan bila tuntutan kami tidak segera dipenuhi,” ujar Trisusandi di lokasi, Senin (8/5/2023).

Para pendemo diterima anggota DPRD Pamekasan. Pihak DPRD diwakili Wakil Ketua DPRD Fraksi PKB Khairul Umam menerima tuntutan dan menyatakan akan melanjutkan tuntutan ke pusat.

Berikut ini tuntutan 5 Organisasi Profesi yang menolak Omnibus Law RUU Kesehatan.

1. Menolak Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dalam Prolegnas

2. Memohon dukungan kepada seluruh anggota DPR dan pemerintah untuk mempertahankan eksistensi dari 10 Undang-Undang antara lain:
1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
4) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Kebidanan Pendidikan Kedokteran
6) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
8) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
10) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan

3. Jika memang sangat diperlukan dalam regulasi kesehatan, lebih baik menambahkan hal-hal yang dianggap perlu dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tanpa harus mencabut UU pada point No 2

Massa aksi tergabung dalam lima organisasi profesi yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia.

Salah satu pihak pengikut aksi dari Puskesmas Waru Bu Qamariyah Bahris fengan penuh semangat mengatakan pada memorandum saatcdibtemui di lapangan bahwa pihaknya menolak RUU Kesehatan Omnibus Law lantaran dianggap merugikan hak-hak nakes.

Patut diduga adanya gerakan pelemahan terhadap peran profesi kesehatan karena tidak diatur dengan undang-undang tersendiri,” katanya.

Menurutnya, RUU Kesehatan Omnibus Law merupakan surat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan.

Dan kami mencurigai Terdapat pula upaya untuk menghilangkan peran-peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti pada negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien.

Menurutnya
RUU Kesehatan Omnibus Law terkesan terburu-buru. Entah apa yang dikejarnya, terbukti dengan banyaknya pasal kontroversial dan multitafsir yang menyebabkan polemik di antara masyarakat,” tegas Qamariyah .(&$)
bisa foto 2.

Foto.1.Ribuan tenaga kesehatan (nakes) dari berbagai kelompok dan daerah kecamatan maupun desa banjiri  aksi unjuk rasa Di depan Gedung Bupati dan DPRD pamekasan.
Foto.2.tenaga kesehatan (nakes) dari Puskesmas kecamatan Waru pamekasan SEMANGAT Demo 45

Google News

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x