x

MWC NU dan MUI Cikancung Menolak Keras Peredaran Obat Terlarang dan Miras

waktu baca 2 menit
Senin, 11 Jul 2022 13:45 0 382 Redaksi

LIPUTAN4.COM, BANDUNG – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama ( NU) Kecamatan Cikancung menyatakan, MWC NU Kecamatan cikancung secara tegas menolak peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras di wilayah Kecamatan Cikancung.

Salah satu upaya yang di lakukan dengan melakukan himbauan kepada masyarakat berupa pemasangan baligho menolak keras peredaran obat-obatan dan miras di wilayah Kecamatan Cikancung, yang dipasang di berbagai titik di setiap desa-desa se-Kecamatan Cikancung.

MWC NU Cikancung bersinergi dengan MUI, pemerintah Kecamatan, Kepolisian, Satpol PP, Desa, dan para ulama.

Sikap tegas tersebut, sebagaimana yang disampaikan oleh Ajengan Atang Syarifudin Rais Syuriah MWC NU Kecamatan Cikancung kepada awak media liputan4.com, pada saat di wawancara, Senin ( 11/07/2022).

” NU Kecamatan Cikancung sejak dahulu sudah menolak keras peredaran miras. Dan sampai sekarang kita tetap konsusten, ” ucapnya.

Atang Syarifudin menilai, tidak ada manfaat sama sekali dari minuman keras. Bahkan banyak menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat, baik dari sisi kerusakan fisik maupun akal sehat masyarakat, sehingga hanya merusak generasi muda.

Lanjutnya, peredaran miras yang begitu masif dikhawatirkan akan mengalami kemerosotan moral di masyarakat.

” Dengan melakukan himbauan berupa pemasangan spanduk menolak peredaran miras di Kecamatan Cikancung, merupakan salah satu upaya kita secara pro aktif melakukan pencegahan dan sekaligus pengawasan, karena dikhawatirkan masyarakat akan mengalami kemorosotan moral yang lebih jauh, ” jelas Atang Syarifudin.

Hal senada juga disampaikan Ketua MUI Kecamatan Cikancung KH. Asep Saepudin. ” Minuman keras ( miras) merupakan barang yang haram bagi umat Islam, baik yang memproduksi, mengedarkan, bahkan yang meminumnya, ” katanya.

Masih Kata Ketua MUI Cikancung, miras menimbulkan mudharat yang besar. Karena akan menimbulkan efek negatif, sehingga kualitas sumber daya manusia bisa terhambat akibat minum miras.

Kecamatan Cikancung terkenal dengan warga masyarakatnya yang nyantri, adalah sesuatu yang sangat buruk sekali bagi citra masyarakat Cikancung seandainya miras begitu bebasnya beredar luas di masyarakat, ” pungkasnya.

Penulis : kuswandi

Berita dengan Judul: MWC NU dan MUI Cikancung Menolak Keras Peredaran Obat Terlarang dan Miras pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Kuswandi Alias akuy

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x