x

Menolak Lupa Kasus Ijazah Palsu, FMPPB Gelar Diskusi dan Bedah Buku

waktu baca 3 menit
Senin, 8 Mei 2023 08:30 0 524 TORNADO

Liputan4.com,Banjarmasin – Tentunya masyarakat Kalimantan Selatan masih ingat tentang viralnya pemberitaan tentang peristiwa terungkapnya kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh seorang oknum Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat bernama MRK. Dalam berbagai kesempatan, akademisi sekaligus tokoh muda ini diduga selalu menggunakan gelar akademik yang disematkan pada namanya, yaitu Dr, SH, LL.M

Mahasiswa antusias mengikuti diskusi dan bedah buku dengan judul ” Mewujudkan Demokrasi Berintegritas dan Bebas dari Perilaku Kejahatan Akademik, yang digelar FMPPB (Forum Masyarakat Peduli Politisi Bersih) di Edotel Syariah SMK Negeri 4 Banjarmasin, Minggu (7/5/2023)

Sejumlah Mahasiswa tampak aktif melakukan dialog dengan pembicara sekaligus penulis buku Mohamad Noor, yang merupakan Dosen STIA Tabalong serta Denny Indrayana via zoom meeting.

Yang menjadi ulasan menarik dalam diskusi dan bedah buku itu, yakni Menolak Lupa Kasus Ijazah Palsu

Kejadian terungkapnya kepalsuan ijazah MRK ini terjadi pada bulan Juni 2016, dimana ada klarifikasi dari pihak Fakulti Undang Undang Universiti Kebangsaan Malaysia bahwa pelajar bernama MRK sebenarnya tidak pernah menyelesaikan studinya dan berstatus diberhentikan dari Universiti Kebangsaan Malaysia.

Ramainya pemberitaan membuat MRK harus bersikap, dimana jalan pintas untuk mengakhiri hebohnya kasus ini memaksa dia untuk segera mengundurkan diri sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat. Sebuah aib besar yang telah dilakukannya, dimana banyaknya korban akibat yang bersangkutan telah berlaku tidak jujur dalam dunia pendidikan (dosen), sehingga sejumlah mahasiswa merasa dikecewakan terutama alumnus program pascasarjana ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat.

Selama ini mereka telah diberikan ilmu tentang hukum yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dosen yang tidak mempunyai integritas dan tidak memenuhi persyaratan dan kelayakan untuk mengajar sebagai dosen di program pascasarjana Universitas Lambung Mangkurat.

MEMBEDAH IJAZAH PALSU MRK

Dari dokumen yang pernah diserahkan oleh MRK kepada Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat sebagai bukti bahwasanya dia telah menyelesaikan studi dan mempunyai gelar Master of Laws (LL.M), ada kejanggalan dalam hal legalisir ijazah oleh pejabat yang diklaimnya memberikan legalisir atas salinan ijazah.

Disana tercantum nama Prof. Kamal Halili Hasan, Ph.D. dimana penulisannya terlihat keliru, seharusnya nama sebenarnya adalah Prof. Kamal Halili Hassan, Ph.D. Tulisan kata “Hasan” pada legalisir salinan ijazah milik MRK terlihat berbeda nama dan bentuk tandatangannya.

Kejanggalan berikutnya adalah pada tahun keluaran ijazah dan transkrip nilainya, dimana tercantum tahun keluaran ijazah adalah pada bulan Maret tahun 2009. Berdasarkan data kemahasiswaan, ternyata MRK pada tahun 2009 masih berstatus sebagai pelajar hingga tahun 2012 dia diberhentikan karena tidak menyelesaikan pengajian (pembelajaran).

Kejanggalan berikutnya adalah pada tahun keluaran ijazah dan transkrip nilainya, dimana tercantum tahun keluaran ijazah adalah pada bulan Maret tahun 2009. Berdasarkan data kemahasiswaan, ternyata MRK pada tahun 2009 masih berstatus sebagai pelajar hingga tahun 2012 dia diberhentikan karena tidak menyelesaikan pembelajaran

FMPPB meminta Kapolri untuk menindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan perkara pemalsuan ijazah yang di duga dilakukan MRK

“Kami dari FMPPB akan memberikan secara ikhlas semua bukti yang telah kami peroleh sebagai komitmen kami dari FMPPB,” tegasnya. (Nd)

 

 

 

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x