x

Membuat Onar Keroyok Seorang Anggota Polisi Di Pantai Santolo, Tiga Wisatawan Asal Majalaya Di Amankan Polres Garut.

waktu baca 2 menit
Rabu, 26 Apr 2023 18:41 0 364 ASEP DILI

Liputan4, Kab.Garut – Seorang anggota Kepolisian Sat Pol Air Polres Garut menjadi korban penganiayaan oleh tiga wisatawan saat berjaga di kawasan Pantai Santolo, Kabupaten Garut.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pantai Santolo, Desa Pamalayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (24/4/2023) petang.

Ketiga tersangka berinisial RE (21), DL (19) dan AA (20).

Mereka merupakan wisatawan asal Kecamatan Solokan Jeruk Majalaya, Kabupaten Bandung yang sedang berlibur di wilayah pantai selatan Garut.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan peristiwa tersebut bermula saat anggota Sat Pol Airud Polres Garut Briptu R  menerima informasi adanya aksi tiga pria mabuk yang berbuat onar dengan mengganggu wisatawan dan pemilik toko.

Briptu R dan rekannya Briptu F kemudian bergegas ke lokasi kejadian.

Situasi saat itu diketahui sudah tidak kondusif.

“Kemudian anggota kami melaksanakan tindakan peleraian dan segera berniat membawa penyelesaian tersebut di kantor polisi,” ujarnya kepada awak media di Mapolres Garut, Polda Jabar, Rabu (26/4/2023).

Salah satu tersangka tidak terima saat hendak dibawa ke kantor polisi, lalu melakukan pemukulan ke arah wajah korban.

Aksinya itu kemudian diikuti oleh dua tersangka lain, akibatnya Briptu R mengalami luka serius.

“Melihat kejadian tersebut saya miris, jangankan sama masyarakat sama aparat penegak hukum mereka sangat berani melakukan pengeroyokan,” ungkapnya.

AKBP Rio kemudian memerintahkan anggotanya untuk segera menangkap pelaku, ketiganya akhirnya diamankan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

“Tiga orang ini bukan warga Garut namun adalah pendatang dan wisatawan yang datang ke Kabupaten Garut untuk melaksanakan liburan,” ucapnya.

“Namun tibanya sampai disini malah membuat onar,” lanjut AKBP Rio.

Atas perbuatannya itu ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 170 KUHP Jo Pasal 212 KUHP subsider Pasal 214 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Asdil***

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x