x

Mekanisme Penyusunan Perkada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 Dan Ranperda P-APBD TA 2023 Sesuai Ketentuan

waktu baca 4 menit
Sabtu, 30 Sep 2023 11:36 0 194 JUNIRIA ZEBUA

LIPUTAN4.COM / Nias / — Pemerintah Kabupaten Nias melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Nias Rahmat Chrisman Zai, SSTP., M.Si menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nias. 30/09/2023

“Sebagaimana Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019 pasal 197 ayat 1 menyatakan bahwa dalam hal waktu 1 (satu)
bulan sejak diterimanya Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari Kepala Daerah,
DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap Rancangan Perda tentang
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD” Ujar Kadis Kominfo.

Untuk diketahui bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD T.A. 2022 telah disampaikan
kepada Lembaga DPRD Kabupaten Nias melalui Surat Bupati Nias Nomor 900/1716/BPKPD pada tanggal 26
Mei 2023, dan diterima oleh lembaga DPRD Kabupaten Nias pada hari dan tanggal yang sama.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019 pasal 197, hingga 1 (satu) bulan diterimanya Ranperda
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh DPRD Kabupaten Nias belum ada keputusan bersama dengan
Kepala Daerah, maka Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang Pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD disampaikan kepada Gubernur untuk memperoleh pengesahan, dan hal tersebut telah
mendapat pengesahan sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor :1888.44/676/KPTS/2023
tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Bupati Nias tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2022, tanggal 23 Agustus 2023.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sebagaimana Pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah yang menyatakan bahwa apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya Rancangan Perda tentang
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari Kepala Daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama
dengan Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menyusun dan
menetapkan Perkada tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yang menjadi pertimbangan Gubernur
Sumatera Utara dalam pengesahan Perkada Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun
Anggaran 2022.

“Terkait dengan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023 hingga saat ini belum ada
Persetujuan Keputusan Bersama DPRD Kabupaten Nias dengan Kepala Daerah, sementara Pemerintah Daerah
telah menyampaikan Ranperda Perubahan APBD kepada Lembaga DPRD dan telah dibahas oleh Badan
Anggaran DPRD Kabupaten Nias bersama dengan Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Nias
atas rancangan KUA PPAS P-APBD Tahun 2023 yang dimulai pada tanggal 11 September 2023 dan berakhir
pada tanggal 14 September 2023, dan pada tanggal 27 September 2023 Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias
telah menyampaikan Laporan atas Pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias
Tahun Anggaran 2023, namun pengambilan keputusan persetujuan bersama atas Ranperda P-APBD Kabupaten
Nias Tahun Anggaran 2023 gagal terlaksana. Tentu hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12
tahun 2019 pasal 179 ayat 1, menyatakan bahwa pengambilan Keputusan mengenai Rancangan Perda tentang
Perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun

Menyikapi beberapa hal yang menjadi polemik saat ini, maka perlu dijelaskan bahwa sebagaimana ketentuan
Pasal 317 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Ketentuan Pasal 179
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan
Penetapan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.

“Sebagaimana ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan dan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
merupakan Kewenangan Bupati/Walikota setelah adanya persetujuan bersama DPRD Kabupaten/Kota dan
Bupati/Walikota dan mendapat evaluasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, artinya Peraturan Daerah
maupun Peraturan Kepala Daerah terlebih dahulu di Evaluasi oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Demikian juga mekanisme penetapan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah
setelah mendapat Evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara”, Ujar Chris Zai.

Perbedaan pendapat antara Pemerintah dan DPRD terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Nias
Tahun Anggaran 2023 merupakan dinamika berdemokrasi, hal ini juga terjadi di Kabupaten Dairi dan Kabupaten
Toba yang menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 melalui Perkada dan
dilanjutkan dengan Penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 melalui Peraturan Daerah. Selain itu,
Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun 2022 menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2021 melalui Perkada dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 melalui Perda dan hingga saat ini
tidak ada permasalahan hukum.
Press Release ini dibuat sekaligus bantahan atas pernyataan Onlyhu Ndraha pada media online
seputarindonesia.co.id dan Yosafati Waruwu, SH, antara lain pada media online gelorahukum.com, datapost.id,
lintaspena.com, agaranews.com, dan tintabangsa.com.
Demikian press release ini disampaikan untuk dipublikasikan dan dimaklumi. Terimakasih.

Yun Zeb

Google News

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x