x

M.Adenan Kesuma SE Lurah Sumber Agung Akan Layangkan Surat Kepihak Tempat Hiburan D’Best Lubuklinggau

waktu baca 3 menit
Sabtu, 4 Nov 2023 12:53 0 191 INDRA JAYA

Liputan4.com. Lubuklinggau Lurah sumber agung M. Adenan kesuma, SE akan segera menindak lanjuti dan melayangkan surat ke pihak usaha tempat hiburan SPA, Karoke dan Musik Dj management yang bernama D’best Lubuklinggau atas laporan masyarakat di kelurahan sumber agung Kecamatan Lubuklinggau Utara satu kota Lubuklinggau  sabtu 4/11/23.

Kerena dalam beberapa minggu kemaren pihak manage di tempat hiburan malam Dbest Lubuklinggau yang menyediakan SPA, Karoke dan musik DJ belum juga meyelesaikan permasalahan antara masyarakat yang ada di sebelah tempat usaha hiburan malam Dbest bahkan buka sampai pukul 03.00 wib.

Padahal sudah ada surat perjanjian antara kedua belah pihak yang disaksikan pihak Polsek dan Pol PP kota Lubuklinggau.Dan pihak kedua yang mana dari management Dbest akan siap melaksanakan tuntutan dari masyarakat yang berdampingan dengan tempat hiburan dengan memasang alat peredam suara karena menggagu salah satu warganya yang bernama Pian sudah melapor kepihak terkait yang mana lurah sumber agung.

Setelah ditunggu sampai tiga minggu ini belum juga dilaksanakan dan malah seperti menyepelekan atas perjanjian yang sudah dibuat bahkan pada saat beroperasi musik DJ di Dbest sudah melampaui dari waktu yang di berikan oleh pihak perizinan hingga sampai pukul 03.00 dini hari hampir setiap malam itu berlangsung kegiatan musik DJ di Dbest lubuklinggau.

Dalam hal ini pihak manajemen Dbest lubuklinggau telah mengakangi dari surat Perwali kota Lubuklinggau dengan tetap beroperasi sampai pukul 03.00wib dini hari. Yang mana telah tertuang dalam pasal 7 ayat 1 mengatakan setiap orang dilarang melaksanakan pesta malam diluar waktu penyelenggarakan sesuai waktu yang telah ditentukan. Ayat 2 mengatakan waktu penyelenggaraan pesta malam yang dimaksud pada ayat 1 dimulai dari pukul 19.00 wib sampai dengan 22.30 wib.

Pada saat media mewawancarai Lurah Sumber Agung Lubuklinggau hari Jum’at 3/11/23 dikantor nya lurah sumber agung mengatakan “ memang benar ada pengaduan dari warga saya yang bernama Pian yang merasa terganggu dengan suara musik DJ yang di lakukan oleh pihak manajemen Dbest pada malam hari hingga pukul 03.00 wib hampir setiap malam dan kita sudah melakukan mediasi antara pihak manajemen Dbest dan saudara Pian sudah membuat surat perjanjian yang mana pihak manajemen berjanji akan memasang alat peredam namun sudah tiga minggu belum juga di laksanakan dan pada suatu malam saat saya mengecek tempat hiburan malam Dbest memang masih beroperasi sampai pukul 03.00 wib dan malah saya sudah menegur kepihak management Dbest untuk tutup dan hentikan suara musik. Saya juga dalam beberapa hari kedepan akan melayangkan surat kedinas yang terkait dalam hal ini dinas perizinan kota Lubuklinggau. Saya juga beberapa hari kedepan akan mengirimkan surat kepada pihak pelaku usaha dengan tembusan ke camat sebagai atasan kami dalam wilayah kecamatan utara I, dinas perizinan dan satpol PP kota lubuklinggau” Ujarnya.(*)indra.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x