Liputan4.com, Jakarta – Secara resmi Pemerintah telah menetapkan libur Idul Adha 1443 Hijriah/2023 selama 3 hari, yaitu tanggal 29 Juni 2023 untuk memperingati Hari Idul Adha. Sementara pada 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama.
Berdasarkan SKB terbaru yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas., libur Nasional dalam rangka Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. Sementara itu, cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu pada Rabu dan Jumat.
Mengutip dari SKB tersebut, Selasa (20/6/2023), keputusan Libur Idul Adha selama tiga hari tersebut bertujuan guna meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya tahun ini (2023)Dengan alasan tersebut maka diputuskan mengubah ketetapan cuti bersama tahun 2023. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023.
Tidak ada komentar