x
HARI KARTINI

Lapak Mobil Pedagang Buah Ditikungan Simpang 4 Lampu Merah SMA Sentosa Baturaja Ganggu Pengendara Saat Melintas

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Jul 2023 14:20 0 527 AGUS MAULANA

Liputan4.com Sumatera Selatan – Baturaja, Keberadaan lapak penjual buah dengan mengunakan mobil  – mobil pick up dirasakan mengganggu konsentrasi pengendara baik mobil atau motor, salah satunya saat melintas di jalan AR. Hamidi Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan atau tepatnya simpang 4 lampu merah SMA Sentosa Baturaja.

Badan jalan yang seharusnya untuk para pengendara motor atau mobil , Namun digunakan untuk menggelar lapak pedagang buah.

Firman (38) warga kelurahan kemalaraja saat diwawancarai oleh awak media liputan4.com pada Jum’at, (07/07/2023) mengatakan, pedagang buah dengan mengunakan mobil pick Carry berwarna putih okyang berjualan ditikungan lampu merah jalan AR Hamidi ini jelas membahayakan pengendara. Bagaimana kalau ada kendaraan yang tiba – tiba berbelok dan remnya blong, siapa yang bertanggung jawab.

“Hal tersebut tentunya sangat menggangu ketertiban umum serta mempergunakan badan jalan untuk berjualan. Kita khawatir disamping menggangu dan membahayakan serta menggangu ketertiban dan keindahan kota,”kata Firman.

Lanjut Firman, semoga dinas terkait tegas dalam hal ini untuk melakukan penertiban dengan memberikan sanksi bagi pedagang buah tersebut. Harusnya mereka menyadari kalau keberadaan disana menyalahi aturan.

“Kalau dibiarkan akan banyak yang melanggar. Cari makan boleh – boleh saja tapi jangan menyalahi aturan dan membahayakan orang lain. Seandainya ada pengendara yang menabrak siapa yang dirugikan jelas pengguna jalan dalam hal ini pengendara motor dan mobil ,”ungkap Firman

“Dalam undang – undang nomor : 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU. LLAJ), selain UU LLAJ, dasar hukum lain yang mengatur mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan diluar fungsi jalan yaitu UU nomor : 38 Tahun 2004 tentang jalan dan ada sanksinya,”tutup firman.

 

Sementara itu, Firmansyah Kasat Pol PP Kabupaten OKU saat dikonfirmasi melalui no Hp atau Wa Pribadinya mengatakan, terkait hal tersebut akan berkoordinasi dengan Dishub OKU.

 

 

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x