x

Lambannya Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik, dr.Candra Rama Datangi Kantor Perwakilan BPN Palas.

waktu baca 3 menit
Kamis, 4 Mei 2023 21:59 0 581 NISA

LIPUTAN4. COM. PADANG LAWAS (SUMUT)
PALAS- Permasalahan tanah memang lagi tren terjadi di mana mana, acap kali akibat permasalahan tanah antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan perusahaan dan berbagai hal lainnya berujung kepada kerugian material.

Hal seperti ini yang sangat di takutkan seorang dr.Candra Rama warga Desa Huta Raja Lamo, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), sehingga dirinya mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) perwakilan Kabupaten Padang Lawas, di Jalan KH.Dewantara, Sibuhuan, Kamis (04/05/2023) kisaran pukul 15.00 wib dengan rasa kecewa akibat lambannya kepengurusan SHM yang dia urus.

Menurut dr Candra, melalui kuasa hukumnya, Fahmi Akbar Rambe SH, dr Candra mengurus dokumen hartanya tersebut terinspirasi dari pembangunan Palas yang di nilainya lamban, barangkali karena masyarakatnya yang kurang sadar pajak di daerah ini, akibatnya Penghasilan Asli Daerah (PAD) kabupaten yang rendah, padahal, Kabupaten Palas merupakan daerah yang subur dan kaya raya dengan hasil daerah ini,’ kata Fahmi saat di jumpai awak Media ini di depan kantor Perwakilan BPN Palas.

Ditambahkannya, kita memang merasa kecewa atas lambanya keluar SHM yang kita urus di perwakilan kantor BPN Palas ini, kita mengajukan penerbitan sertifikat tanah sejak akhir tahun 2021 hingga mei 2023 ini, dan segala tahapan dan biaya sudah kita penuhi, namun belum kelir juga urusannya,’ terang Humas sekaligus kuasa hukum Klinik Candra Rama Medika dr. Candra Rama ini.

Lanjut Fahmi, kita sebagai kuasa hukum dr. Candra Rama benar benar sudah jenuh dengan alasan pihak BPN terkait lambatnya keluar SHM tanah yang kami urus di sini, awalnya pihak BPN beralasan keterlambatan terjadi akibat adanya peralihan dari BPN Tapsel ke Palas ini, kemudian yang kedua adanya pergantian pimpinan kantor, dan banyak lagi alasan mereka jika kita tanyakan apakah SHM tersebut sudah siap,’ ujarnya.

Kita berharap, kata Fahmi, agar segala kepengurusaan di kantor BPN perwakilan Palas ini sigap dalam menangani kepangurusan SHM masyarakat agar pajak masyarakat dapat lancar sehingga dapat menambah pendapatan perpajakan Kabupaten Padang Lawas ini, apalagi yang di urus bukan merupakan program pemerintah,seperti Prona, PPAN dan sebagainya yang bersifat gratis, mereka kan mengeluarkan bianya untuk mendapatkan legalitas tanah miliknya,’ harap Fahmi.

Kator perwakilan BPN Palas, terkait keterlambatan SHM atas nama Candra Rama melalui kordinator Bidang pengukuran Rahfiandi SSIT saat di temui awak media membenarkan adanya keterlambatan tersebut.

“. Memang benar adanya keterlambatan terbitnya sertifikat tersebut, namun kami sudah koordinasi dengan saudara kuasa hukum Candra Rama bahwa tahapan pengurusan SHM tersebut sudah sampai tahap SK, dan tinggal menunggu penerbitan, saya meminta waktu dua bulan untuk menyelesaikan penerbitan sertifikat tersebut,’ katanya.

Menurut Rahfiandi dalam pengurusan sertifikat tanah ada beberapa tahapan yang harus di lakukan, yaitu, mulai dari atministrasi, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mendatangi lokasi tanah untuk pengukuran dan validasi tanah. Hasil pengukuran akan menentukan keputusan pemberian sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional.

Setelah proses pengukuran, kemudian diharuskan membayar pendaftaran SK Hak sebagai tahapan akhir.

Jadi dalam keterlambatan tersebut, disebabkan adanya kekurangan pembayaran SK Hak, dan itu sudah ditunaikan, saat ini hanya tinggal menunggu aja,’ tutup Rahfiandi.(Sbn)

Google News

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x