x

Korupsi Dana Desa Tahun 2019,Mantan Kepala Desa Lau Tawar di Jebloskan ke Penjara

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Jul 2023 00:05 0 1876 ERIKSON SIRAIT

Dairi-Liputan 4.Com:Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman,SH,SIK,MM melalui Kasat reskrim polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba ketika di hubungi awak media via sambungan selulernya membenarkan tentang pihaknya memeriksa dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap seorang pria dewasa terduga pelaku tindak pidana korupsi dana desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem TA 2019 pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APBDes).

Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 485 juta lebih,terduga pelaku tersebut diperiksa di ruang penyidikan sat reskrim dan ditahan di RTP polres Dairi pada  kamis (06/07/23) sekira pukul 16.30 wib.

“Terduga pelaku inisial BS.MSM (54)Tahun
Mantan Kepala Desa Lau Tawar T.A 2019″

Hasil dari penyidikan Pada bulan september 2021, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Dairi melakukan penyelidikan dugaan terjadinya korupsi pada pengelolaan APBDES Lau Tawar T.A.2019.

Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, melalui wawancara saksi-saksi dan penelitian dokumen ditemukan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Pengelolaan APBDes Lau Tawar T.A. 2019 yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Lau Tawar dan Bendahara Desa Lau Tawar T.A.2019 sehingga pada bulan November 2022 proses penyelidikan ditingkatkan ketahap penyidikan.

Berdasarkan hasil Koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Dairi dan setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara disimpulkan terhadap pengelolaan APBDes Lau Tawar T. A. 2019 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp485.555.899,00 yang bersumber dari Silpa APBDes Lau Tawar Tahun 2019.

Penghasilan tetap perangkat desa yg tidak dibayarkan sebahagian,belanja fiktif kegiatan perkerasan telford perladangan  paya pusung sepanjang 600 x 3 m,kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan perkerasan telford perladangan mbal mbal sepanjang 700 x 3 m ditambah PPN dan  belanja fiktif penyelenggaran pemerintahan desa.

Berdasarkan 3 alat bukti yang  yang sudah dikumpulkan oleh penyidik,maka melalui mekanisme gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap perkara telah ditetapkan 2 orang tersangka yaitu BS.MSM (Kepala Desa Lau Tawar TA 2019) dan BT (bendahara Desa Lau Tawar TA. 2019).

Selanjutnya Penyidik telah mengirimkan surat panggilan tersangka kepada kedua tersangka untuk hadir dan dimintai keterangan pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023,namun yg hadir hanya BS.MSM sedangkan terduga pelaku BT tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka BS.MSM dilakukan penahanan dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan.

Selanjutnya penyidik sat reskrim polres Dairi mengirimkan surat panggilan ke ll terhadap terduga pelaku lainnya atas nama BT( Bendahara Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem TA 2019).

(TIM/Rait)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x