x

Konsumen Mahaka Platinum Depok Jabar Diduga Jadi Korban Rekayasa Kasus Pailit Pengembang Nakal

waktu baca 3 menit
Senin, 25 Sep 2023 18:36 0 570 ABDI SUMARNO

SEMARANG, Liputan4.com – Ratusan konsumen perumahan Mahaka Platinum di Depok, Jawa Barat, dikhawatirkan menjadi korban praktik rekayasa sidang pailit. Pengembang perumahan itu, PT Tunas Alam Realti (PT TAR), secara diam-diam memindahkan domisili ke Semarang, Jawa Tengah, dan sekarang sedang menjadi pihak termohon dalam kasus pailit yang sedang disidangkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.

Kuasa hukum konsumen Dedy Kurniadi dari Kantor Hukum Dedy Kurniadi and Co Lawyers kepada wartawan di Semarang, Senin (25/9), menilai pihak pengembang telah melarikan diri dari tanggung jawab dengan merekayasa kasus kepailitan ini.

Kabar PT TAR tengah menjadi termohon kasus pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pun diterima konsumen secara mendadak hari Jumat lalu (22/9). Mereka sama sekali tidak diberi tahu sebelumnya.

Puluhan konsumen memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Dedy Kurniadi and Co Lawyers untuk mengungkap dugaan praktik rekayasa perkara kepailitan yang sedang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang itu.

Perkara yang diduga rekayasa ini adalah Perkara Nomor: 8/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Smg dengan Para Pemohon melawan PT Tunas Alam Realti dan Abdul Hakim Sochib (Direktur) sebagai Para Termohon.

“Dugaan ini dikarenakan secara diam-diam PT TAR telah mengubah domisilinya dari wilayah Jawa Barat ke Semarang, Jawa Tengah. Dalam rentang waktu yang sangat singkat, sekitar dua bulan setelah pemindahan domisili, PT TAR kemudian dimohonkan pailit di Pengadilan Niaga tersebut,” ujar Dedy Kurniadi.

Dari data yang ditelusurinya, Dedy mengatakan, pindah domisili dilakukan pada 14 Juli 2023, namun tiba-tiba pada 29 Agustus ada pihak yang mengajukan permohonan pailit kepada PN Semarang.

“Harusnya diputus Minggu lalu, tapi ditunda. Hari Rabu (27/9) besok rencana akan diputus oleh hakim. Saya minta agar hakim menolak permohonan pailit ini, demi menyelamatkan hak-hak konsumen,” tegasnya.

Kantor perusahaan yang ditelusuri beralamat di Jl Sri Kuncoro III Semarang, ternyata kantor virtual yang disewa oleh pihak PT TAR seharga Rp 4 juta per bulan.

“Seorang resepsionis kantor mengaku bahwa PT TAR adakah klien mereka. Pihaknya menyediakan ruang meeting, telepon untuk dihubungi dan alamat domisili untuk para klien yang memakai jasa kantor virtual tersebut,” ujar Dedy.

Sebelumnya PT TAR berdomisi di Bekasi, kemudian pindah ke Depok, dan saat ini pindah ke Semarang sebagai kantor virtual. Tak ada aktivitas apapun di kantor Semarang itu, karena sifatnya hanya pinjam alamat dan telepon saja.

Perumahan kelas premium di Depok itu hingga kini kondisinya tak terurus. Beberapa bidang tanah masih berupa lahan kosong dan banyak bangunan yang mangkrak. Rata-rata belum kelar dibangun. Sedikitnya 70 konsumen konsumen telah melunasi pembelian rumah dengan cara cash bertahap. Harga rumah berkisar mulai Rp 800 jutaan hingga Rp 1,2 miliar, yang dibeli antara 2019-2020.

“Karenanya kuat dugaan bahwa maksud dan tujuan pemindahan domisili badan hukum adalah untuk merekasaya pemanfaatan pranata dan lembaga kepailitan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang oleh PT TAR,” tegas Dedy.

Dia menambahkan, permohonan pailit yang seakan-akan terencana ini berpotensi menzalimi dan merampas hak konsumen PT TAR dan perumahan Mahaka Platinum.

Bila permohonan dikabulkan dan masuk ke dalam sita umum kepailitan, ratusan konsumen berpotensi kehilangan hak atas tanah dan atau rumah yang belum diserahkan oleh PT TAR kepada konsumen perumahan Mahaka Platinum.

Hal ini tentu saja tidak hanya bertentangan dengan asas keadilan, namun juga bertentangan dengan asas keseimbangan sebagaimana tercantum dalam UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dedy mengatakan, pihaknya yang mendapatkan kuasa dari konsumen PT TAS meminta Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dan Majelis Hakim untuk Perkara Nomor: 8/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Smg memberikan perlindungan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi para konsumen PT TAR yang dirugikan.

Selain itu, Dedy juga meminta Ketua Mahkamah Agung mengambil langkah untuk memberantas dugaan rekayasa kepailitan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. (Abdi/Tim)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x