x
HARI KARTINI

Kondang, Proyek Jembatan di Ruas Jalan Poros Kecamatan Purwosari – Tambakrejo Diduga Langgar Undang – Undang KIP

waktu baca 2 menit
Sabtu, 7 Okt 2023 13:15 0 469 SUNARTO

Bojonegoro, liputan4.com – Proyek pelebaran dan perbaikan jembatan di ruas jalan poros penghubung antara Kecamatan Purwosari dan Tambakrejo, masuk wilayah Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur, tepatnya sebelah utara balai desa setempat, diduga cederai Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, pasalnya, mulai awal pengerjaan proyek jembatan tersebut hingga saat ini masih belum memasang papan informasi proyek di tempat umum, sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.

Dengan demikian sehingga beberapa pengguna jalan yang melintasi lokasi tersebut tidak sedikit yang bertanya tanya terkait proyek tersebut dibangun menggunakan dana dari mana, volumenya berapa, pelaksana dan pengawasnya siapa, anggarannya berapa, dan lain sebagainya, pada Sabtu (07/10/23)

Ketika awak media datang ke lokasi proyek tersebut pada hari Kamis 05/10/23, dan hendak konfirmasi kepada pihak pelaksananya, namun di sekitar lokasi proyek tidak dijumpai salah seorangpun dari pekerja.

Sehingga pada saat itu juga awak media menjumpai salah seorang pengguna jalan yang kebetulan hendak melintasi jembatan tersebut namun dirinya enggan menyebut namanya, dan dirinya mengutarakan unek unek dalam hatinya yaitu terkait papan informasi proyek jembatan tersebut kenapa tidak tampak oleh pandangan publik.

“Ini proyek pemerintah menggunakan uang dari hasil pajak masyarakat, kenapa tidak dipasang papan informasi proyeknya yaaa?,” sindirnya.

Terpisah, awak media juga telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga melalui akun whatsapp-nya, namun tampaknya pesan tersebut belum dibaca.

Melihat kondisi proyek di Bojonegoro seperti itu, sehingga Ketua Patriot Garuda Nusantara (PGN) MAKODA Bojonegoro pun bersuara, dirinya menyampaikan bahwa papan informasi proyek memang diwajibkan, karena itu merupakan informasi publik.

“Papan proyek seharusnya wajib dan memang diwajibkan karena itu informasi publik, jika tidak, itu sama saja dengan tidak mengakui sumber anggaran. Semoga saja kontraktornya tidak butuh tagihan!,” ungkapnya.

“Perlu diketahui, sedangkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,” pungkasnya. (Ant-Tim/red)

 

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x