x

Komisi II DPRD Kota Palembang Sidak Ke Gold Dragon Terkait Laporan Masyarakat 

waktu baca 2 menit
Jumat, 4 Agu 2023 10:54 0 608 IRWANTO

Liputan4.com, Palembang – Buntut dari aksi damai yang dilakukan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, terkait tempat hiburan malam, membuat Komisi II lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Gold Dragon, Jl.R. Sukamto, Kamis (03/08/23).

Sidak dipimpin langsung oleh ketua komisi II DPRD kota Palembang Abdullah Taufik bersama Akbar Alfaro dari Fraksi Partai Gerindra.

Dari hasil Sidak tersebut, Abdulah Taufik saat diwawancarai awak media menjelaskan,

Ada beberapa hal yang harus diselesaikan oleh pihak pengelola Gold Dragon, diantaranya, pertama, soal keributan (Perkelahian pengunjung) yang sempat viral di Media Sosial (Medsos), kedua terkait perijinan, dimana Gold Dragon sampai saat ini masih menggunakan perijinan yang lama, yaitu perijinan dengan nama Holywings.

Selain masalah keributan dan perijinan, Gold Dragon juga masih melalaikan masalah andalalin, dimana kendaraan pengunjung banyak terparkir hingga memakai badan jalan, dan yang terakhir masalah pajak.

“Gold Dragon sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang, seharusnya Gold Dragon hanya boleh beroperasi sampai jam 1(satu) malam, tapi kenyataannya sampai jam 3 dinihari,” ujar Abdullah Taufik.

Gold Dragon pajaknya diangka lebih kurang Rp.300 Juta perbulan, namun menurut managernya, Gold Dragon sudah memasang server, dari server melanjutkan kepada pihak ke tiga, yang selanjutnya dari pihak ketiga dibayarkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.

Lanjut Abdullah Taufik, “kalau memang kedepannya Gold Dragon tetap beroperasi menggunakan ijin yang lama, ya’ terpaksa akan kita tutup,” tandasnya.

Ditempat yang sama Welly selaku manager Gold Dragon mengatakan, “terkait soal permasalahan, mana yang kurang, besok akan kita lengkapi,” katanya sambil melanjutkan, “masalah Perda, kedepan kita akan menyesuaikan jam operasionalnya sesuai Perda yang berlaku di Kota Palembang,” pungkasnya.

Selain dari anggota DPRD kota Palembang Sidak juga dihadiri dari Dishub, Satpol-PP, Dinas Bapenda dan pihak kepolisian.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x