x
HARI KARTINI

Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Sorong RKUHP Perlu di Pertimbangkan

waktu baca 3 menit
Jumat, 15 Jul 2022 09:45 0 256 Redaksi

Liputan4-Indonesia adalah Negara yang kemudian  memiliki suatu patron hukum yang berbeda dan hampir tidak memiliki kemiripan dengan negara-negara besar yang lain. Itulah mengapa, Pancasila hadir sebagai Philosopische Grondslag
Sebab Pancasila adalah asas, norma serta sumber dari segala sumber hukum yang ada di dalam negara ini. Dalam hal ini, pembahasan terkait dengan 14 pasal yang ada dalam draft RUU KUHP harus di tinjau kembali karena akan mempengaruhi proses penegakan hukum dalam negara kita. Salah satunya pasal tentang penghinaan presiden dan juga aniaya terhadap hewan yang tidak mempunya objek hukum.

Dalam RKUHP ini, tercantum aturan tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pada Pasal 217 diatur tentang Penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Setiap orang yang menyerang Kepala Negara dan wakilnya terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara, pada Pasal 218 mengatur tentang penyampaian pendapat di depan umum yang menyerang Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. akan dipidana maksimal tiga tahun enam bulan penjara. Yang kemudian di berikan penjelasan pada bab penjelasan tersendiri.

Dalam hal ini saya akan memberikan suatu contoh yang kemudian bisa menjadi bahan pertimbangan untuk wakil rakyat kita. Yakni, jika seseorang yang kemudian melakukan kritikan terhadap presiden melalui sarana komedian di salah satu televisi nasional misalnya, lalu yang berperan itu adalah presiden yang sifatnya adalah pembohong seperti pinokio. Setiap kali dia berbohong maka hidung atau telinganya akan mancung dan memanjang. Apakah kritikan ini bagian dari pada penghinaan ?
Lantas, jika penghinaan dan kritikan terhadap persiden bisa di penjara. Lalu, bagaimana dengan fakir miskin yang di terlantarkan oleh negara ?. Di tambah lagi soal pasal yang kemudian tidak mengatur persoalan subjek dan objek dari pada hukum seperti pasal penganiayaan terhadap binatang atau hewan. Yang dalam pasal 338 ayat a. Menjelaskan penghasutan terhadap hewan sehingga membahayakan orang. Apakah Dpr bisa menjelaskan bagaimana cara melakukan penghasutan terhadap hewan dalam meja hijau ?.

Tentu dalam hal ini saya selaku Ketua DPC. PERMAHI SORONG bukan menolak kehadiran dari pada RUU KUHP yang sejatinya berasal dari bangsa ini. akan tetapi, harus mempertimbangkan bila perlu meniadakan 14 pasal-pasal soal penghinaan dan penganiyayaan yang di anggap kontroversi tersebut. Karena nanti kita semua termasuk Presidenpun bisa kena ancaman ini.
Olehnya itu, perlu adanya pertimbangan yang sangat bijak yang kemudian harus di lakukan oleh DPR selaku Wakil kita di dunia persilatan. Karena nanti akan mempengaruhi penegakan hukum kita.

Berita dengan Judul: Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Sorong RKUHP Perlu di Pertimbangkan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Liputan4.com

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x