x

Kejari Bale Bandung Resmi Tahan Mantan Kades Bumiwangi, Yang Rugikan Negara Rp1 Miliar

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Feb 2024 23:28 0 790 ASEP DILI

Liputan4.com | Kab.Bandung – Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Barbuk) serta penahanan Mantan Kepala Desa Bumiwangi Rudi Trisanjaya memasuki Tahap II, hal ini dilaksanakan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum yang bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, pada Selasa (20/02/2024).

Rudi Trisanjaya selaku Kepala Desa Bumiwangi Priode 2018-2023 yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan ADPD Tahun Anggaran 2022, dengan kerugian negara sebesar Rp. 884.506.518

Dalam siaran pers Nomor : 01 /M.2.19/Dip.4/02/2024 yang diterima Liputan4.com dari Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiyansyah, S.H. menyampaikan Bahwa tersangka yang didakwa melanggar Primair : pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 pidana Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair : Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah danditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara, terhadap diri tersangka RT ini, diduga keras melakukan tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan penahanan, dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Dengan ketentuan tersebut, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung,”katanya.

Kemudian, imbuh Mumuh, berdasarkan surat perintah penahanan (T-7) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dengan Nomor : PRINT-01/M.2.19/Ft.1/02/2024.

“Terhitung mulai tanggal 20 Februari 2024 sampai dengan tanggal 10 Maret 2024, yang bersangkutan berada di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung selama 20 hari kedepan,” pungkasnya.(*)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x