x

Kajati Sulsel Hadiri FGD Penerapan Pasal 35 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI

waktu baca 3 menit
Selasa, 30 Mei 2023 23:26 0 264 ABDUL WAHAB

Liputan4.com Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) serta sosialisasi petunjuk teknis dan edaran bidang tindak pidana khusus tahun 2023. Kegiatan FGD dan Sosialisasi tersebut dihadiri pula oleh Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Hendro Dewanto, SH.MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Muhammad Naim, SH.MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel Zet Tadung Allo, SH.MH, Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH.MH.Selasa (30/05/2023) pukul 09.00 Wita bertempat di ruang Mahoni lantai 2 Hotel Claro Makassar,

Hadir sebagai narasumber (Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta), Prof. Dr. Agus Surono, SH.MH (Guru besar Hukum Universitas Pancasila), Para Koordinator pada Jam Pidsus Kejagung RI, Para Aspidsus pada Kejati se-Sulawesi dan Gorontalo, para Kajari se-Sulawesi serta peserta para kasi se-Sulawesi yang mengikuti acara secara daring.

Menurut Sutikno, SH.MH Ketua Panitia menerangkan bahwa penyelenggara FGD dan Sosialisasi petunjuk teknis dan edaran bidang tindak pidana khusus tahun 2023 ini dilaksanakan secara hybrid di Makassar dari tanggal 29 s.d 31 Mei 2023.

Mengusung tema “penerapan pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia”.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan capaian Output Prioritas Nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Triwulan I Tahun 2023 pada Jam Pidsus, dimana untuk tahun 2023 terdapat 15 (lima) belas) Program Prioritas Nasional yang harus diselesaikan dan disosialisasikan.

Sutikno, SH.MH juga menjelaskan bahwa Tujuan yang hendak dicapai melaui penyelenggaraan kegiatan FGD serta Sosialisasi Petunjuk Teknis dan Edaran Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2023 adalah : a). sebagai sarana diskusi dan sharing session dalam pelaksanaan tugas bidang Tindak Pidana Khusus guna sharing knowledge di antara jajaran bidang Tindak Pidana Khusus di seluruh Indonesia.

Untuk menampung pendapat dan masukan dalam rangka perumusan kebijakan bidang tindak pidna khusus, khususnya dalam menyikapi dan sebagai bentuk antisipasi perkembangan social dan aturan perundang-undangan terbaru, sehingga kebijakan yang akan dikeluarkan akan dapat merespon kebutuhan keadilan masyarakat
Juga sebagai sarana untuk mensosialisasikan kebijakan baru bidang Tindak Pidana Khusus untuk dapat diimplementasikan dengan baik oleh jajaran bidang Tindak Pidana Khusus di seluruh Indonesia.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Hendro Dewanto, SH.MH secara resmi membuka acara FGD dan Sosialisasi petunjuk teknis dan edaran bidang tindak pidana khusus tahun 2023 sekaligus membacakan sambutan Jam Pidsus.

Jam Pidsus Kejagung RI memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran bidang Tindak Pidana Khusus khususnya di wilayah Sulawesi yang dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan sekarang turut mendukung upaya dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap Lembaga Kejaksaan.

Terakhir dari hasil Survei Indikator Politik yang dirilis pada tanggal 30 April 2023, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan mencapai 80,6% atau mengalami kenaikan yang signifikan dari semula 77,8% pada rilis bulan Februari 2023.

Hasil ini menempatkan Kejaksaan menjadi lembaga yang paling dipercaya masyarakat di antara lembaga penegak hukum lain. Kita tidak boleh hanya sekedar jemawa dengan pencapaian ini, karena ada tugas berat menunggu kita untuk dapat mempertahankan serta meningkatkan capaian kinerja tersebut.

Pergunakan kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi terhadap Kejaksaan sebagai bahan bakar serta semangat kita untuk terus mengabdi dan berkarya untuk negara.

Jangan sampai kita mengkhianati kepercayaan masyarakat yang telah diberikan kepada kita dengan melakukan perbuatan tercela. Meningkatnya public trust pada Kejaksaan menjadi salah satu tolok ukur bahwa, pola penangan perkara yang dilakukan oleh bidang tindak pidana khusus telah berada pada jalur yang benar.

Penanganan perkara tindak pidana khusus berlandaskan filosofi Pidsus Cerdas (tepat kasusnya, tepat momentnya, tepat timnya, tepat strateginya, tepat tindakannya dan tepat yuridisnya.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x