x
HARI KARTINI

JCW Akan Melayangkan Surat Ke Inspektorat Perihal Oknum Perangkat Desa Bandungan

waktu baca 3 menit
Senin, 6 Jun 2022 17:45 0 397 Redaksi

Liputan4.com, Pamekasan – Meningkatnya penghasilan tetap (siltap) perangkat desa yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, diharapkan dibarengi meningkatnya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing.

Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job).

Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.

Meski sudah ada larangan perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, ada dugaan tidak sepenuhnya diterapkan oleh Kepala Desa Bandungan Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan.

“Ini membuktikan lemahnya pemerintahan Desa Bandungan dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja. Kenyataannya masih ada oknum perangkat desa menerima tunjangan atas jabatannya di desa, termasuk menerima gaji sebagai satuan polisi pamong praja (Satpol PP).” Kata Abdurrahem, ketua Tim Investigasi LSM JCW. Jumat, (06/06/2022).

Lebih lanjut Rahem sapaannya, mengungkapkan, Seperti yang terjadi pada seorang oknum perangkat desa yang ada di Desa Bandungan, Kecamatan Pakong inisial MF sebagai perangkat desa, ternyata merangkap sebagai satpol PP di kabupaten Pamekasan.

“Dari hasil investigasi ke beberapa tokoh desa setempat, oknum perangkat tersebut menjabat sebagai perangkat desa, semenjak jabatan pertama kepala desa Bandungan (Kades Bandungan dua periode, Red),”Ungkapnya.

Ia pun menuturkan, Dari temuan tersebut itu sudah jelas melanggar aturan UU tentang desa.

“Oknum perangkat tersebut juga masuk katagori UU pemberantasan korupsi, menerima gaji ganda yang sumbernya sama sama dari uang negara,”Tuturnya.

Iapun menyampaikan, dalam waktu dekat akan mengirim surat ke inspektorat Pamekasan guna meminta audit keuangan Desa Bandungan.

“Saya akan segera menyurati inspektorat pamekasan, agar mengaudit keuangan desa Bandungan.” Pungkasnya.

Rahem menambahkan, bukan hanya perangkat Desa tapi ada oknum BPD yang juga Double job

“Bukan perangkat desa saja yang ganda, tapi ada oknum BPD desa Bandungan Juga Double job sebagai Guru,” tambahnya.

Sementara, Ketua BPD Desa Bandungan, saat dikonfirmasi via WhatsApp meminta maaf karena ada di rumah sakit

“Mohon maaf saya lagi merawat orang tua di rumah sakit…..”Kata Saleh Fadli via chat WhatsApp.

Kepala Desa Bandungan Kecamatan Pakong, Pamekasan hingga berita ini ditayangkan belum terkonfirmasi. Konfirmasi melalui pesan singkat (SMS) dari 2 nomer belum ada tanggapan

Berita dengan Judul: JCW Akan Melayangkan Surat Ke Inspektorat Perihal Oknum Perangkat Desa Bandungan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Panji

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x